Terlilit Ekonomi, Pasangan Pengantin Baru di Bandung Nekat Curi Motor
Aparat kepolisian sektor Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan pasangan suami istri muda, LAF (18) dan SDS (21), atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi mereka terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sebuah rumah makan dan menjadi viral di media sosial.
Kompol Rizal, Kapolsek Cileunyi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku baru saja melangsungkan pernikahan sekitar satu bulan yang lalu. “Benar, kedua pelaku adalah pasangan suami istri yang baru menikah sebulan. Mereka melakukan pencurian sepeda motor di jalan raya Tagog Cinunuk, Desa Cimekar,” jelasnya saat ditemui di Mapolsek Cileunyi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pasangan ini tercatat telah melakukan pencurian sebanyak empat unit sepeda motor dalam kurun waktu satu hari di wilayah Kecamatan Cileunyi. Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan merusak kunci setang motor menggunakan kunci astag dan kunci pas nomor 8. Dalam aksinya, sang istri bertugas mengawasi situasi di atas sepeda motor yang mereka gunakan.
Salah satu korban, MDI (23), melaporkan bahwa sepeda motornya dengan nomor polisi D-5810-VDA raib saat diparkir di ruko Ayam Bang Dava. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Cileunyi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, tim Reserse Kriminal Polsek Cileunyi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di kawasan Komplek Bongkor, Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang. “Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kompol Rizal.
Saat diinterogasi mengenai motif pencurian tersebut, pasangan suami istri ini mengaku terdesak oleh masalah ekonomi. Mereka mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap setelah menikah. “Faktor ekonomi menjadi alasan utama. Mereka baru menikah dan belum memiliki pekerjaan, sehingga nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup,” imbuh Rizal.
Atas perbuatan mereka, LAF dan SDS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.