Polda Jatim Intensifkan Perburuan Tujuh DPO Kasus Curanmor, Satu Pelaku Tewas Ditembak
Polda Jatim Intensifkan Perburuan Tujuh DPO Kasus Curanmor, Satu Pelaku Tewas Ditembak
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur tengah gencar memburu tujuh orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan kasus ini menyusul penangkapan sebelas tersangka dan tewasnya satu tersangka yang merupakan otak dari komplotan tersebut. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Arbaridi Jumhur, saat dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025) membenarkan adanya tujuh DPO yang masih dalam pengejaran intensif oleh timnya. Upaya pelacakan dan pemantauan lapangan terus dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan para DPO tersebut.
"Sampai saat ini, belum ada satupun dari tujuh DPO yang berhasil kami amankan. Anggota masih terus berada di lapangan untuk melakukan pemantauan dan pengembangan," terang Arbaridi Jumhur, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan sebelas tersangka sebelumnya merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus curanmor yang terjadi sejak Juli 2024 hingga Februari 2025. Ke sebelas tersangka tersebut telah dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Tragisnya, satu tersangka utama, berinisial AYE, warga Bettarah, Tragah, Bangkalan, tewas ditembak karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam saat proses penangkapan. AYE yang merupakan DPO Polres Bangkalan sejak Agustus 2024, dikenal sebagai otak dari sindikat curanmor yang beroperasi di berbagai wilayah Jawa Timur. Kelicikan dan kecerdasannya dalam melancarkan aksi pencurian membuat AYE mampu mencuri tiga hingga empat sepeda motor setiap harinya. Kematian AYE menandai babak baru dalam upaya pemberantasan kejahatan curanmor di Jawa Timur.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Polda Jatim berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan terkait aksi pencurian. Pengejaran terhadap tujuh DPO ini menjadi prioritas utama agar jaringan curanmor ini dapat dibongkar sepenuhnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Jawa Timur.
Detail Kasus: * Jumlah DPO: 7 orang * Jumlah tersangka yang ditangkap: 11 orang * Tersangka yang tewas ditembak: 1 orang (AYE, otak komplotan) * Pasal yang dikenakan: Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) * Periode kejahatan: Juli 2024 - Februari 2025 * Wilayah operasi: Berbagai daerah di Jawa Timur