Gugatan Odong-odong di Pematangsiantar Berakhir Damai, Polisi Siap Tindak Pelanggar

Perseteruan hukum terkait operasional odong-odong di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menemui titik terang. Penggugat, Rindu Marpaung, dan pihak tergugat, yang dalam hal ini diwakili oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar, telah mencapai kesepakatan damai melalui mediasi. Kesepakatan ini tertuang dalam akta Van Dading, yang lahir dari serangkaian mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen dari pihak kepolisian untuk menindak tegas odong-odong yang masih beroperasi dan melanggar aturan lalu lintas. Tindakan ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penyitaan bak penumpang yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Pondang Hasibuan, kuasa hukum penggugat, menyampaikan bahwa kesepakatan ini dicapai setelah melalui proses mediasi yang konstruktif antara kedua belah pihak.

Kesepakatan damai ini disambut baik oleh Rindu Marpaung, penggugat, yang menyampaikan apresiasi kepada Kasat Lantas Polres Pematangsiantar atas komitmennya untuk menertibkan odong-odong. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan yang diberikan selama proses gugatan ini berlangsung. Rencananya, hasil kesepakatan ini akan dibacakan secara resmi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 16 Juni 2025.