Inspektorat Kota Medan Intensifkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyelewengan Retribusi Sampah di Kecamatan Medan Barat
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Camat Medan Barat terkait pengelolaan retribusi sampah. Fokus utama saat ini adalah pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait, mulai dari स्तर lapangan hingga pejabat struktural.
Kepala Inspektorat Kota Medan, Habibi Adhawiyah, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara sistematis dan bertahap. Tim pemeriksa memulai dengan mengumpulkan informasi dari para mandor kebersihan yang diduga menjadi korban pemindahan tugas. Selanjutnya, pemeriksaan merambah ke Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Barat. Pendekatan ini dipilih untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif dan objektif mengenai permasalahan yang terjadi.
"Kami mulai dari स्तर bawah, yaitu para mandor yang menyampaikan pengaduan. Kemudian, kami meminta keterangan dari Kasi Sarpras. Setelah itu, barulah pemeriksaan akan mengerucut ke Camat," jelas Habibi. Namun, ia belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal pemanggilan Camat Medan Barat, Hendra Syahputra.
Selain Kasi Sarpras, Inspektorat juga berencana memanggil mandor kebersihan lainnya untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan mendapatkan perspektif yang lebih luas mengenai dugaan praktik penyelewengan retribusi sampah. Identitas mandor yang akan dipanggil masih dalam proses penentuan oleh tim pemeriksa.
Abdu Hasbi, seorang mandor kebersihan Kelurahan Kesawan, mengungkapkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan berkisar pada kronologi kejadian dan alasan pemberian uang retribusi sampah kepada pihak yang tidak berwenang. Abdu berharap agar uang yang dipinjam tersebut dapat segera dikembalikan agar aktivitas pengumpulan dan penyetoran retribusi sampah dapat berjalan нормально kembali.
Kasus ini bermula dari adanya surat pemindahan tugas terhadap lima mandor kebersihan di Kecamatan Medan Barat pada tanggal 23 Mei 2025. Pemindahan tersebut diduga terkait dengan upaya para mandor untuk menagih setoran Wajib Retribusi Sampah (WRS) senilai sekitar Rp 26 juta yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Camat Medan Barat dari jabatannya pada tanggal 2 Juni 2025. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi proses pemeriksaan oleh Inspektorat dan memastikan объективность dalam penanganan kasus ini. Penonaktifan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi Inspektorat untuk melakukan investigasi secara mendalam dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi. Kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah di Kecamatan Medan Barat menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel. Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan lebih lanjut terkait sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.