Polisi Surabaya Bekuk Lima Oknum Mengaku Anggota Ormas Terkait Kasus Sewa Lahan Ilegal

Aparat kepolisian di Surabaya berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik sewa lahan ilegal. Kelima orang tersebut, yang mengaku sebagai anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas), ditangkap setelah dilaporkan menyewakan lahan milik orang lain tanpa izin yang sah.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi di wilayah Tegalsari, Surabaya. Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, para pelaku berinisial MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42), mengklaim diri sebagai anggota Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) dalam menjalankan aksinya. Mereka memanfaatkan lahan kosong yang tidak berpenghuni dengan memasang bendera ormas untuk mengklaim kepemilikan sementara dan kemudian menyewakannya kepada pihak lain.

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Mereka menyasar lahan-lahan kosong di lokasi strategis, seperti di Jalan Keputran Nomor 24, 34, dan 42, Kecamatan Tegalsari. Setelah memasang bendera ormas, mereka mulai menawarkan lahan tersebut kepada calon penyewa dengan harga yang bervariasi.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. MS, yang disebut sebagai otak dari kelompok ini, bertugas mencari bangunan kosong dan mengatur strategi. M bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pengambilalihan lahan dan menarik uang sewa dari para penyewa. Sementara itu, B, AA, dan IZ berperan membantu M dalam proses pengambilalihan lahan dan menjual perabotan yang ada di dalam rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para pelaku telah berhasil menjual perabotan rumah korban dan mendapatkan uang sebesar Rp 1.250.000. Namun, polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui total hasil yang diperoleh dari praktik sewa lahan ilegal ini. Diduga, para pelaku telah menarik uang sewa hingga puluhan juta rupiah dari para penyewa.

"Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui total nominalnya," ujar Aris.

Akibat perbuatan mereka, kelima pelaku kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.