KPK Amankan Rp 300 Juta dan Dokumen Terkait Kasus Dugaan Korupsi Izin TKA di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenaker pada tanggal 27 Mei 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen penting yang memuat aliran dana terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), buku tabungan yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan dana hasil korupsi, uang tunai senilai sekitar Rp 300 juta, serta beberapa sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi penyitaan tersebut pada hari Selasa, 3 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Meskipun demikian, Budi belum bersedia mengungkapkan identitas PNS yang rumahnya digeledah tersebut. "Belum bisa disampaikan," ujarnya singkat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker. Namun, identitas para tersangka tersebut juga belum diumumkan secara resmi kepada publik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemenaker terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Modus operandi yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut adalah dengan memungut sejumlah uang atau memaksa para calon pekerja asing untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan atas pengurusan izin kerja mereka. Tindakan ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker. "Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," tegas Asep.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dalam proses perizinan TKA. KPK terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengusut tuntas aliran dana yang terkait dengan praktik korupsi ini.