Desakan Pemakzulan Gibran Menguat: Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat ke MPR dan DPR
Forum Purnawirawan TNI Ajukan Permohonan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Forum Purnawirawan TNI (FP TNI) mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendesak proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera ditindaklanjuti. Tindakan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan, terutama terkait dengan polemik persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang sempat menjadi sorotan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Surat yang dikirimkan pada awal Juni ini, menjadi puncak dari serangkaian sikap yang disuarakan oleh FP TNI. Sekretaris FP TNI, Bimo Satrio, mengungkapkan bahwa terdapat delapan poin sikap yang menjadi perhatian utama forum tersebut. Namun, saat ini, fokus utama dialihkan pada upaya pemakzulan Gibran, dengan mempertimbangkan implikasi dari proses pencalonannya dalam Pilpres 2024.
Putusan MK yang Final dan Mengikat
Desakan pemakzulan ini muncul di tengah polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. MK sendiri telah menegaskan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mengikat, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan ini mengatur persyaratan usia bagi calon presiden dan wakil presiden yang pernah atau sedang menduduki jabatan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dalam putusannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini sekaligus menolak permohonan yang diajukan oleh para pemohon yang mempersoalkan persyaratan usia tersebut.
Putusan ini merupakan hasil dari penggabungan dua perkara, yaitu Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dua dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro, serta Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan bahwa MK telah memberikan pandangan dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai tiga isu pokok terkait batas usia minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. MK berpandangan bahwa penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan tersebut.
MK juga menolak dalil Pemohon yang menyatakan jabatan 'wakil kepala daerah' tidak terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023. MK menilai bahwa cara memaknai putusan tersebut tidak komprehensif, karena secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah termasuk wakil kepala daerah.
Respon dari MPR
Ketua MPR Ahmad Muzani sebelumnya telah menanggapi usulan pemakzulan Gibran. Muzani menegaskan bahwa proses Pilpres 2024 telah berlangsung sesuai prosedur konstitusional. KPU juga telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran, dan putusan tersebut telah sah.
Keputusan ini kemudian diperkuat oleh MK setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. MK akhirnya memutuskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran adalah calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
"Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga," kata Muzani.
Desakan pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI ini menjadi babak baru dalam dinamika politik pasca-Pilpres 2024. Surat yang telah dikirimkan ke MPR dan DPR ini menandakan keseriusan FP TNI dalam menyikapi isu ini. Selanjutnya, publik menantikan respons dari MPR dan DPR terkait permohonan pemakzulan tersebut, serta bagaimana proses politik akan bergulir di tengah berbagai pandangan yang ada.