Polres Jakarta Utara Persempit Gerak Premanisme dan Aksi Koboi Debt Collector
Polres Jakarta Utara Gencarkan Pemberantasan Premanisme
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan aksi debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya laporan terkait aktivitas premanisme yang terjadi di wilayah Jakarta Utara.
AKP I Gustiyana, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku premanisme, termasuk mereka yang berkedok sebagai debt collector. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan premanisme dengan segera melaporkan segala bentuk tindakan intimidasi atau pemerasan yang mereka saksikan atau alami.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Utara memastikan tidak ada tempat bagi debt collector ilegal, begal yang menyamar sebagai debt collector, maupun bentuk premanisme lainnya. Ruang gerak mereka akan kami persempit," tegas AKP I Gustiyana di kantornya.
Imbauan kepada Masyarakat untuk Waspada
Selain itu, AKP I Gustiyana juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai debt collector atau anggota kepolisian. Ia menyarankan agar masyarakat selalu meminta oknum tersebut menunjukkan surat tugas dan identitas diri sebelum melakukan tindakan apapun.
"Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengaku sebagai petugas. Selalu minta mereka menunjukkan surat tugas dan identitas diri untuk memastikan legalitas mereka," imbaunya.
Penangkapan Pelaku Perampasan Modus Debt Collector
Polres Metro Jakarta Utara sebelumnya telah berhasil mengamankan seorang pelaku perampasan sepeda motor berinisial ES (43), yang beraksi bersama dua rekannya, S dan D, di wilayah Kebun Baru, Cilincing. Mereka melakukan perampasan sepeda motor milik seorang ibu berinisial N (45) di kediamannya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ES di wilayah Cilincing pada tanggal 2 Juni 2025 dini hari.
"Setelah keluarga korban menghubungi kami dan mengkonfirmasi kejadian tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku," jelas AKP I Gustiyana.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Metro Jakarta Utara dalam memberantas premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang mereka saksikan atau alami.