Eks Pejabat Pemkot Surabaya Terjerat Kasus Gratifikasi Miliaran Rupiah dan Ditahan Kejati Jatim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya, berinisial GSP, atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar. Penahanan dilakukan pada Selasa (3/6/2025) setelah serangkaian pemeriksaan intensif.
GSP, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada dinas tersebut periode 2016-2022 dan telah pensiun sejak 2024, terlihat mengenakan rompi tahanan merah saat digiring ke ruang tahanan Kejati Jatim. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa GSP diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai PPK dari berbagai pihak yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Dugaan sementara, gratifikasi tersebut berasal dari pihak ketiga yang terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.
Proses penyidikan kasus ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan pengumpulan sejumlah barang bukti. Penyidik menemukan indikasi bahwa GSP berupaya menyamarkan asal-usul uang gratifikasi tersebut dengan mengalihkannya ke dalam bentuk deposito dan investasi lainnya. Langkah ini diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dan mempersulit pelacakan aliran dana.
GSP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang mantan pejabat publik yang diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penahanan GSP ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pemerintah terus berupaya memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di semua tingkatan pemerintahan.