Pemuda Nganjuk Ditangkap Polisi Atas Kasus Penggelapan Sepeda Motor Modus Pinjam Jemput Istri

Aparat kepolisian Sektor Bagor, Nganjuk berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RF (21) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pemuda asal Dusun Lobeser Barat, Desa Baron tersebut diduga melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik Dicky Firmansyah (21), warga Blitar.

Kejadian bermula ketika Dicky sedang menikmati kopi di warung milik RF yang berlokasi di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor. Saat tengah asyik mengobrol, RF meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik Dicky dengan alasan hendak menjemput istrinya pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagor pada Selasa (27/5/2025).

Kapolsek Bagor, AKP Sugino, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong klasik. "Pelaku beralasan meminjam motor untuk keperluan pribadi, tapi ternyata tak dikembalikan. Ini merupakan modus klasik dalam tindak pidana penggelapan," ujarnya.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Kertosono. Unit Reserse Kriminal Polsek Bagor bergerak cepat bersama warga dan berhasil mengamankan RF di wilayah Kertosono pada Minggu (1/6/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini. "Kolaborasi antara warga dan petugas sangat penting. Kami berterima kasih atas informasi yang masuk, sehingga pelaku dapat segera diamankan," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tahun 2023 yang telah dimodifikasi dengan stiker berwarna putih. Saat ini, RF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKBP Henri Noveri Santoso menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, terlebih jika belum mengenal dengan baik. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami tindak pidana.

Berikut adalah poin-poin penting dalam penangkapan tersangka RF:

  • Modus Operandi: Meminjam sepeda motor dengan alasan menjemput istri.
  • Lokasi Kejadian: Warung kopi di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Nganjuk.
  • Barang Bukti: Sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tahun 2023 dengan stiker putih.
  • Pasal yang Dikenakan: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
  • Ancaman Hukuman: Maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana lainnya.