Jasa Marga Usulkan Diskon Tarif Tol di Sembilan Ruas Selama Libur Idul Adha dan Sekolah
PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana memberikan keringanan biaya tol bagi para pengguna jalan selama periode libur panjang yang meliputi Hari Raya Idul Adha dan libur sekolah. Langkah ini diwujudkan dalam bentuk diskon tarif sebesar 20 persen yang akan berlaku di sembilan ruas jalan tol yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengajukan usulan ini kepada Menteri Perhubungan dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Meskipun belum dapat memberikan daftar ruas tol secara spesifik, Rivan meyakinkan bahwa sembilan ruas yang diusulkan merupakan jalur-jalur utama yang kerap dilalui masyarakat saat berlibur. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
Detail mengenai tanggal pemberlakuan diskon juga masih dalam tahap finalisasi. Namun, Rivan mengindikasikan bahwa diskon akan berlangsung selama 10 hari, mencakup periode Idul Adha, awal libur sekolah, dan akhir libur sekolah. Durasi ini lebih panjang dibandingkan periode diskon saat Lebaran.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menambahkan bahwa diskon tarif tol ini akan berlaku selama 10 hari pada bulan Juni dan Juli, termasuk saat perayaan Idul Adha yang jatuh pada tanggal 6 Juni. Selain itu, diskon juga akan diberlakukan pada awal dan akhir libur sekolah. Merujuk pada kalender pendidikan tahun ajaran 2024/2025, libur sekolah berlangsung mulai 28 Juni hingga 13 Juli 2025.
Inisiatif diskon tarif tol ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digagas oleh pemerintah Prabowo Subianto. Tujuan utama dari paket stimulus ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Selain diskon tarif tol, paket stimulus ekonomi tersebut mencakup:
- Diskon tiket transportasi
- Penebalan bantuan sosial berupa tambahan kartu sembako senilai Rp 200 ribu per bulan dan 10 kg beras untuk 18,3 juta penerima.
- Bantuan subsidi upah sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
- Diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50 persen yang berlaku selama enam bulan untuk pekerja di sektor padat karya.
Dengan adanya stimulus ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan global.