Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Tiga Pemasar Judi Daring
Aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan pemasaran judi daring dan mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan judi online yang tengah digencarkan oleh kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap berperan sebagai pemasar aktif yang mempromosikan tiga situs judi online yang berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru, yang menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui platform daring.
Identitas ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah L alias B, MY, dan PR. Ketiganya diduga berperan aktif dalam menarik pelanggan untuk bermain di situs-situs judi online yang mereka pasarkan. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kegiatan perjudian online tersebut, antara lain:
- Sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk kegiatan promosi dan komunikasi dengan pemain judi.
- Lembaran catatan yang berisi rekapitulasi nomor-nomor taruhan.
- Sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari kegiatan perjudian.
AKBP Martuasah H Tobing menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku judi online ini merupakan bentuk dukungan terhadap program prioritas Kapolri dan juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk perjudian. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan judi secara komprehensif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut, AKBP Martuasah H Tobing menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta mengidentifikasi bandar yang berada di balik operasional situs-situs judi online tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, yang ancaman hukumannya dapat mencapai hukuman penjara yang cukup signifikan.