Kemenkes Pastikan Kasus Kematian Nihil di Tengah Munculnya Kembali Covid-19 di Tanah Air
Gelombang kecil kasus Covid-19 kembali terdeteksi di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan mengenai kasus kematian yang disebabkan oleh virus tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengkonfirmasi temuan tujuh kasus Covid-19 di Indonesia selama periode 25 hingga 31 Mei 2025. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa situasi masih terkendali dan tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
"Terdapat tujuh kasus yang ditemukan pada minggu terakhir. Namun, hingga saat ini, kami tidak menemukan adanya kasus kematian di Indonesia," ujar Aji.
Kemenkes mencatat positivity rate sebesar 2,05% selama periode tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa dari setiap 100 orang yang dites, sekitar dua orang dinyatakan positif Covid-19.
Kenaikan kasus tertinggi tercatat di tiga provinsi, yaitu:
- Banten
- Jakarta
- Jawa Timur
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa meskipun terdapat kenaikan kasus, situasi di Indonesia masih relatif aman dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Thailand. Ia menyebutkan bahwa kenaikan kasus di Indonesia tidak separah di kedua negara tersebut.
"Kami melakukan survei di sejumlah rumah sakit dan puskesmas. Memang ada kenaikan sedikit, tetapi belum sebanyak di Singapura," kata Budi.
Menkes Budi menambahkan, salah satu faktor yang membuat Indonesia lebih aman adalah karena Indonesia bukan merupakan daerah transit utama seperti Singapura dan Thailand.
Sebelumnya, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Imbauan ini dikeluarkan menyusul peningkatan kasus di beberapa negara Asia, termasuk:
- Thailand
- Hongkong
- Malaysia
- Singapura
Menurut laporan, varian Covid-19 yang dominan menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan J.1).
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19 dan penyakit potensial lainnya yang dapat menyebabkan kejadian luar biasa atau wabah. Surat edaran ini ditujukan kepada Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, pada 23 Mei 2025.