Kejati Jatim Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah SMK, Puluhan Kepala Sekolah Dimintai Keterangan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengintensifkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah yang diperuntukkan bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Fokus utama penyidikan saat ini adalah mendalami potensi ketidaksesuaian antara barang-barang yang dihibahkan dengan kebutuhan riil di lapangan. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan dana hibah ini. "Hingga saat ini, sekitar 30 kepala sekolah telah dimintai keterangan," ujarnya kepada awak media pada Selasa, 3 Juni 2025.
Menurut Saiful Bahri, indikasi awal yang ditemukan adalah adanya ketidakselarasan antara jenis bantuan yang diberikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing SMK. Sebagai contoh, ia menyebutkan adanya SMK yang berfokus pada teknologi informasi justru menerima bantuan berupa sepeda motor. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan ketepatan sasaran dari program hibah tersebut.
Meski demikian, Saiful Bahri menegaskan bahwa status kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidikan terus dilakukan secara mendalam dan komprehensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan akurat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini mencuat terkait dengan alokasi dana untuk 25 SMK swasta di Jawa Timur pada tahun anggaran 2017. Total dana hibah yang dikucurkan mencapai Rp 65 miliar. Selain menemukan indikasi harga yang tidak wajar dalam pengadaan barang, tim penyidik juga menyoroti ketidaksesuaian antara barang-barang penunjang pendidikan yang dihibahkan dengan kebutuhan sebenarnya dari SMK-SMK swasta yang tersebar di 11 daerah di Jawa Timur.
Sebelumnya, pada tanggal 12 Maret 2025, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang dianggap relevan dengan perkara ini. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari tambahan barang bukti yang dapat memperkuat proses penyidikan.
Pengadaan barang untuk 25 SMK tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan. Paket pertama diperuntukkan bagi 12 SMK swasta dengan nilai proyek sebesar Rp 30,5 miliar. Sementara itu, paket kedua bernilai lebih dari Rp 33 miliar dialokasikan untuk 13 SMK swasta lainnya. Pemenang tender untuk kedua paket proyek tersebut adalah PT DDR dan PT DSM.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus dalam penyidikan kasus ini:
- Ketidaksesuaian Bantuan: Dugaan ketidaksesuaian antara barang yang dihibahkan dengan kebutuhan riil SMK.
- Harga Tidak Wajar: Indikasi adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang.
- Potensi Korupsi: Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp 65 miliar.
- Pemeriksaan Saksi: Pemeriksaan intensif terhadap 30 kepala sekolah SMK yang menerima dana hibah.
- Penggeledahan: Upaya penggeledahan untuk mencari bukti tambahan yang relevan dengan kasus ini.
Kejati Jatim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.