Bank Indonesia Terapkan Sistem Online untuk Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025
Bank Indonesia Terapkan Sistem Online untuk Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025
Bank Indonesia (BI) mengumumkan mekanisme baru untuk penukaran uang pecahan baru menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H / 2025 M. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BI kini memberlakukan sistem pemesanan online melalui aplikasi PINTAR (pintar.bi.go.id) guna menghindari kepadatan dan memastikan ketertiban proses penukaran. Kebijakan ini diumumkan oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, yang menekankan bahwa penukaran uang baru hanya akan dilayani bagi masyarakat yang telah melakukan pendaftaran online melalui aplikasi tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan proses penukaran yang lebih efisien dan terorganisir, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Batas Maksimal Penukaran dan Rincian Pecahan
BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang. Rinciannya sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (UPB) - Rp 2 juta:
- Rp 50.000 (30 lembar)
- Rp 20.000 (25 lembar)
- Uang Pecahan Kecil (UPK) - Rp 2,3 juta:
- Rp 10.000 (100 lembar)
- Rp 5.000 (200 lembar)
- Rp 2.000 (100 lembar)
- Rp 1.000 (100 lembar)
Pembatasan jumlah ini bertujuan untuk menjamin pemerataan kesempatan bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh uang baru dan mencegah penyalahgunaan layanan.
Cara Pemesanan Melalui Aplikasi PINTAR
Proses pemesanan uang baru melalui aplikasi PINTAR terbilang mudah dan praktis. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses aplikasi PINTAR atau situs https://pintar.bi.go.id melalui browser.
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses pendaftaran.
- Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Tentukan kota Jakarta dan pilih lokasi serta tanggal penukaran yang tersedia.
- Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses.
- Isi data diri dengan lengkap dan akurat, termasuk nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, dan alamat email.
- Pilih nominal penukaran sesuai kebutuhan, dengan memperhatikan batas maksimal yang telah ditentukan.
- Klik "Konfirmasi Pemesanan" untuk menyelesaikan proses.
- Unduh dan simpan bukti pemesanan yang akan dikirimkan melalui email.
- Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.
Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan teliti untuk menghindari kendala dalam proses penukaran.
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jakarta
BI telah menetapkan empat periode penukaran uang baru di Jakarta dengan jadwal sebagai berikut:
- Periode I: Pemesanan: 3 Maret 2025 (mulai 12.00 WIB), Penukaran: 4-9 Maret 2025
- Periode II: Pemesanan: 9 Maret 2025 (mulai 09.00 WIB), Penukaran: 10-16 Maret 2025
- Periode III: Pemesanan: 16 Maret 2025 (mulai 09.00 WIB), Penukaran: 17-23 Maret 2025
- Periode IV: Pemesanan: 23 Maret 2025 (mulai 09.00 WIB), Penukaran: 24-27 Maret 2025
Beberapa lokasi kas keliling BI di Jakarta antara lain:
- Jakarta Pusat – Masjid Istiqlal (11 Maret 2025, 12:00 - 13:00 WIB)
- Jakarta Selatan – Masjid Al-Azhar (11 Maret 2025, 12:00 - 13:00 WIB)
- Jakarta Utara – Islamic Center (12 Maret 2025, 13:00 - 14:00 WIB)
- Jakarta Timur – Masjid At-Tin (12 Maret 2025, 12:00 - 13:00 WIB)
- Jakarta Barat – Masjid K.H. Hasyim Ashari (13 Maret 2025, 12:00 - 13:00 WIB)
Masyarakat dihimbau untuk datang tepat waktu dan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk memperlancar proses penukaran uang.
Dengan sistem online ini, BI berharap dapat memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang baru menjelang Lebaran 2025.