Satpol PP Depok Intensifkan Sosialisasi Jam Malam Pelajar, Sasar Komunitas dan Ruang Publik
Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai mengintensifkan sosialisasi terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Upaya ini diwujudkan melalui patroli yang menyasar berbagai titik keramaian dan komunitas di seluruh wilayah Depok.
Pada patroli perdana yang digelar Selasa (3/6/2025) malam, petugas Satpol PP terjun langsung ke 11 kecamatan di Kota Depok. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB ini melibatkan kerjasama erat dengan pihak kecamatan. Tujuan utama dari patroli ini adalah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pelajar, mengenai Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 421/329/Disdik/2025 yang mengatur tentang penerapan jam malam bagi peserta didik.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP tidak hanya berpatroli secara statis, tetapi juga aktif berinteraksi dengan masyarakat. Salah satu contohnya adalah ketika petugas menyambangi sekelompok remaja yang tergabung dalam komunitas fotografi di area Depok Open Space (DOS). Di sana, petugas memberikan penjelasan rinci mengenai kebijakan jam malam dan dampaknya bagi para pelajar. Sosialisasi juga dilakukan kepada para orang tua yang tengah menghabiskan waktu bersama anak-anak mereka di ruang publik yang sama.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa untuk saat ini, fokus utama adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan jam malam. Belum ada rencana untuk memberikan sanksi kepada pelajar yang kedapatan melanggar aturan tersebut. "Untuk awalan ini, kita diarahkan untuk himbauan dulu," ujarnya.
Surat Edaran Wali Kota Depok sendiri mengatur bahwa jam malam berlaku bagi peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan khusus. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang memungkinkan pelajar berada di luar rumah pada malam hari, di antaranya:
- Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
- Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
- Berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
- Menghadapi kondisi darurat atau bencana.
- Kondisi lain atas sepengetahuan orang tua/wali.
Dengan adanya sosialisasi yang intensif ini, diharapkan para pelajar dan orang tua di Kota Depok dapat memahami dan mematuhi aturan jam malam demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi muda.