Polisi Ringkus Tiga Pemasar Judi Online yang Sasar Pekerja Pasar di Tanjung Priok
Aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan tiga individu yang diduga terlibat dalam promosi judi online. Ketiga pelaku tersebut diketahui aktif memasarkan platform judi daring kepada para pekerja di sekitar Pasar Tanjung Priok, Jakarta Utara, termasuk pedagang, buruh bongkar muat ikan, serta masyarakat umum.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aktivitas promosi judi online di wilayah tersebut. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar langsung para pekerja pasar, menawarkan kemudahan akses ke perjudian daring.
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, yaitu dengan melakukan promosi dari mulut ke mulut. Mereka mendekati para pekerja pasar dan menawarkan bantuan untuk membuka akun judi online. Salah satu daya tarik yang mereka tawarkan adalah kemudahan dalam melakukan deposit, yang menjadi kendala bagi sebagian calon penjudi.
"Mereka menawarkan kemudahan kepada para calon penjudi, terutama mereka yang kesulitan melakukan deposit awal untuk membuka akun," ujar AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya selama beberapa bulan hingga satu tahun. Mereka mendapatkan keuntungan dari komisi yang diberikan oleh pihak penyelenggara judi online, yang besarnya mencapai 10% dari setiap kemenangan yang diraih oleh pemain yang mereka rekrut. Selama beroperasi, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Motif ekonomi menjadi alasan utama para pelaku terlibat dalam bisnis haram ini. Dengan bermodalkan telepon seluler dan akses internet, mereka dapat dengan mudah membantu para penjudi untuk memasang taruhan. Kemudahan ini menjadi daya tarik tersendiri, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan modal untuk membuka akun judi online secara mandiri.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah mengungkap beberapa kasus praktik judi online lainnya selama bulan Mei. Penangkapan tiga marketing judi online ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah L alias B, MY, dan PR. Mereka diketahui sebagai marketing dari tiga situs judi online yang berbeda. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan judi online yang lebih besar.
Berikut adalah rincian peran pelaku:
- L alias B: Berperan sebagai marketing situs judi online.
- MY: Berperan sebagai marketing situs judi online.
- PR: Berperan sebagai marketing situs judi online.