Penyamar Polisi dalam Kasus Begal Motor di Jakarta Utara Hadapi Ancaman Hukuman Berat
Aparat kepolisian menegaskan bahwa ES (43), pelaku utama dalam serangkaian aksi begal motor yang meresahkan warga Kebun Baru, Cilincing, Jakarta Utara, terancam hukuman penjara yang signifikan. Tindakan kriminal ES dinilai melanggar pasal yang dapat menjeratnya dengan hukuman lebih dari tujuh tahun.
"Pelaku melakukan perampasan kendaraan dengan paksa, sehingga kami dapat menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas tujuh tahun, mengingat tindakan mereka yang memaksa dan mengancam korban," ungkap Kepala Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP I Gustiyana, dalam wawancara di kantornya, Selasa (3/6/2025).
Menurut keterangan Gustiyana, ES tercatat telah beraksi di 64 lokasi berbeda. Modus operandinya pun beragam, dengan 10 di antaranya dilakukan melalui pemerasan terhadap korban.
- Korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai alasan.
- Nominal pemerasan bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 9 juta.
- Pelaku mengklaim bahwa jika tuntutan uang tidak dipenuhi, kasus kendaraan korban akan dilanjutkan ke proses hukum.
Kasus terakhir yang melibatkan ES terjadi di Kebun Baru, di mana ia bersama dua rekannya, S dan D, melakukan perampasan motor milik seorang ibu berinisial N (45) di kediamannya. Keluarga korban kemudian menghubungi Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (29/5/2025) untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Pada tanggal 29 Mei, keluarga korban menghubungi Unit Jatanras untuk mengkonfirmasi apakah benar ada anggota kepolisian yang menyita kendaraannya, karena kendaraan tersebut diduga bermasalah," jelas Gustiyana.
Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan ES.
"Pada tanggal 1 Juni 2025, kami melakukan penyelidikan mendalam. Kemudian, pada pukul 01.00 WIB tanggal 2 Juni 2025, kami berhasil mengamankan pelaku ES di wilayah Cilincing," pungkasnya.