Pemerintah Kota Depok Terapkan Jam Malam untuk Pelajar: Tahap Awal Fokus pada Sosialisasi

Pemerintah Kota Depok mulai menerapkan jam malam bagi pelajar sejak Selasa, 3 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di kalangan generasi muda. Pada tahap awal implementasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan mengintensifkan patroli dengan pendekatan persuasif, mengutamakan imbauan kepada para pelajar yang masih berada di luar rumah pada jam yang telah ditentukan.

Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa patroli yang dilakukan masih bersifat sosialisasi. Petugas akan memberikan imbauan kepada pelajar untuk segera kembali ke rumah masing-masing. Upaya sosialisasi ini akan melibatkan seluruh kecamatan di Kota Depok, dengan menggandeng lurah dan camat untuk memastikan informasi mengenai kebijakan jam malam tersampaikan secara merata kepada masyarakat. Penerapan jam malam ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok yang diterbitkan pada 2 Juni 2025.

Dede Hidayat juga menegaskan bahwa saat ini belum ada arahan mengenai pemberian sanksi bagi pelajar yang melanggar jam malam. Fokus utama pada tahap awal ini adalah memberikan informasi dan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Patroli Satpol PP telah dilaksanakan serentak di 11 kecamatan di Kota Depok, mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pelaksanaan patroli akan dilakukan secara bergilir mengingat keterbatasan jumlah personel. Evaluasi terhadap efektivitas patroli akan terus dilakukan, dan rapat koordinasi mengenai teknis pelaksanaan patroli akan segera diadakan.

Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 421/329/Disdik/2025 mengatur pengecualian bagi pelajar yang berada di luar rumah pada malam hari dengan alasan tertentu. Pengecualian tersebut meliputi:

  • Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
  • Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
  • Berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
  • Dalam keadaan darurat atau bencana.
  • Kondisi lain yang diketahui orang tua/wali.

Surat Edaran tersebut juga mendefinisikan peserta didik sebagai individu yang berupaya mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus. Kebijakan jam malam ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan dan keamanan pelajar di Kota Depok.