Penertiban Jam Malam Pelajar Digencarkan di Depok: Puluhan Remaja Terjaring Patroli

Pemerintah Kota Depok mulai menerapkan aturan jam malam bagi pelajar, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Depok. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama aparat kecamatan menggelar patroli serentak di 11 kecamatan untuk mensosialisasikan aturan ini dan mengimbau para pelajar agar tidak berada di luar rumah pada malam hari.

Operasi penertiban yang dimulai sejak pukul 21.00 WIB hingga dini hari, menyasar sejumlah lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya anak muda. Beberapa wilayah yang menjadi fokus patroli antara lain Margonda Raya dan Beji Timur. Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Gubernur Jawa Barat dan Surat Edaran Wali Kota Depok tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar.

Patroli yang dilakukan masih bersifat sosialisasi dan persuasif. Belum ada sanksi yang diberikan kepada pelajar yang kedapatan berada di luar rumah pada jam yang telah ditentukan. Pendekatan persuasif dan edukatif menjadi prioritas dalam tahap awal penertiban ini. Mengingat keterbatasan personel, patroli dilakukan secara bergilir. Rencananya, teknis pelaksanaan selanjutnya akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan Wali Kota atau Sekretaris Daerah (Sekda) Depok.

Di Kecamatan Beji, patroli dipimpin langsung oleh Camat Hendra Pradesa. Petugas menyisir area sekitar Lapangan Hawai di Beji Timur dan mendapati lebih dari 50 pelajar masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, unsur kecamatan, dan BKO dari BKP Kota Depok menyisir lebih dari 15 titik yang sering dijadikan tempat nongkrong oleh para pelajar.

Beberapa pelajar yang terjaring razia beralasan sedang bertemu teman atau mencari nafkah. Petugas kemudian memberikan imbauan terkait aturan jam malam. Camat Beji, Hendra Pradesa, menyebutkan bahwa sebagian besar remaja yang ditemukan adalah warga setempat. Ia mengimbau warga, terutama orang tua, untuk aktif mendukung pelaksanaan jam malam ini dengan mengawasi anak-anak mereka.

Aturan jam malam bagi pelajar ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat. Surat edaran tersebut melarang pelajar berada di luar rumah antara pukul 21.00–04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan penting seperti kegiatan sekolah, keagamaan, atau keadaan darurat dengan sepengetahuan orang tua. Wali Kota Depok, Supian Suri, sebelumnya menyatakan bahwa penerapan aturan ini bertujuan untuk membentuk budaya belajar dan disiplin di kalangan pelajar.

Petugas terus melakukan patroli dan menyisir setiap sudut kawasan Depok hingga larut malam. Imbauan juga diberikan kepada warga sekitar dan mahasiswa di wilayah Beji Timur.