Satpol PP Tertibkan Puluhan Pelajar Beji yang Kedapatan Keluyuran di Atas Jam Malam

Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar di malam hari. Pada Selasa (3/6/2025) malam, petugas Satpol PP menjaring sekitar 50 pelajar di wilayah Beji yang kedapatan masih berada di luar rumah melewati batas jam malam yang telah ditetapkan.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Depok terkait jam malam bagi pelajar. Aturan tersebut melarang pelajar untuk berada di luar rumah antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak seperti kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, atau kondisi darurat dengan izin orang tua.

Camat Beji, Hendra Pradesa, menjelaskan bahwa mayoritas pelajar yang terjaring mengaku sedang berkumpul dengan teman-temannya. Meskipun demikian, petugas Satpol PP memberikan teguran secara persuasif dan edukatif, menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami memberikan teguran dengan pendekatan humanis. Mereka sudah banyak yang mengerti aturan, namun masih ada yang belum disiplin," ujar Hendra.

Selain memberikan teguran kepada para pelajar, Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk memberikan contoh yang baik dan turut serta menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang remaja. Hendra secara khusus meminta mahasiswa untuk menjadi teladan bagi para pelajar lainnya.

Patroli jam malam ini masih bersifat imbauan dan sosialisasi, belum disertai dengan pemberian sanksi. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran para pelajar dan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Pemerintah Kota Depok berharap, dengan adanya patroli ini, angka pelanggaran jam malam oleh pelajar dapat ditekan dan tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib.