Oknum Karyawan Kantor Pos Pekanbaru Otaki Pencurian Ratusan Juta Rupiah
Pekanbaru digegerkan dengan kasus pencurian uang senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan seorang karyawan Kantor Pos Indonesia. Febri Supra Yogi (48), seorang staf yang telah bekerja selama 25 tahun di Kantor Pos cabang Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencurian uang perusahaan. Ironisnya, Febri tidak beraksi seorang diri. Ia mengajak temannya, Dolli Ricardo (42), seorang juru parkir, untuk melancarkan aksi kriminal tersebut.
Menurut keterangan Kompol Bery Juana, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, kedua pelaku telah merencanakan aksi pencurian ini jauh-jauh hari. Febri, yang memiliki akses ke brankas penyimpanan uang, memanfaatkan posisinya untuk melancarkan niat jahatnya. Pada Rabu, 21 Mei 2025, saat bertugas shift malam, Febri mengajak Dolli untuk mengambil uang dari brankas. Mereka berhasil membawa kabur enam kantong uang tunai dengan total nilai Rp 517 juta.
Aksi pencurian ini baru diketahui keesokan paginya, ketika pegawai lain hendak melakukan setoran uang. Mereka mendapati brankas dalam keadaan kosong dan sejumlah besar uang telah raib. Pihak Kantor Pos segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi Febri sebagai pelaku utama.
Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku. Dalam pemeriksaan, Febri dan Dolli mengakui perbuatan mereka. Keduanya mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta lain. Sebagian uang hasil curian tersebut ternyata digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Hasil tes urine kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 360 juta dari tangan pelaku. Sisa uang lainnya masih dalam proses pelacakan. Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah sembilan tahun penjara. Lebih lanjut, diketahui bahwa Dolli merupakan seorang residivis kasus pencurian rumah.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas dan sistem keamanan di Kantor Pos Indonesia. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penangkapan kedua pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.