Modus Operandi Begal Jakarta Utara: Mengaku Aparat, Sasar Wanita Paruh Baya
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku begal motor berinisial ES (43) di kawasan Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah ES diketahui telah melancarkan aksi kejahatannya sebanyak puluhan kali.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang licik. ES mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara untuk mengelabui para korbannya. Tidak bekerja sendiri, ES dibantu oleh dua orang rekannya berinisial S dan D yang berperan sebagai debt collector gadungan. Saat ini, kedua pelaku tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap bermula ketika ES bersama S dan D mendatangi kediaman seorang wanita berinisial N (45) dengan maksud mengambil sepeda motor miliknya secara paksa. ES memperkenalkan diri sebagai anggota polisi dari Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, sementara S dan D mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan leasing.
Merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada para pelaku. Namun, keluarga korban merasa curiga dan segera menghubungi Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan konfirmasi. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa tidak ada anggota kepolisian yang melakukan penarikan kendaraan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ES di wilayah Cilincing. Dari hasil pemeriksaan, ES mengakui telah melakukan aksi begal sebanyak 64 kali di berbagai lokasi.
Dalam aksinya, para pelaku tidak hanya mengambil sepeda motor korban, tetapi juga melakukan pemerasan. Mereka meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih bahwa masalah kendaraan tersebut akan dibawa ke jalur hukum jika tidak diselesaikan secara kekeluargaan. Jika korban menolak memberikan uang, para pelaku akan menggiring korban ke depan kantor polisi terdekat untuk mengintimidasi mereka. Apabila korban tetap tidak menyerah, sepeda motor korban akan dibawa kabur.
Dari hasil kejahatannya, ES diperkirakan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Sepeda motor hasil curian tersebut biasanya dijual ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur melalui jasa ekspedisi. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan penjualan sepeda motor curian tersebut.
Modus operandi lain yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menargetkan ibu rumah tangga sebagai sasaran utama. Para pelaku akan melakukan patroli di daerah-daerah ramai seperti pasar dan pertokoan untuk mencari calon korban. Setelah menemukan target, mereka akan memfoto sepeda motor korban dan mengirimkannya ke grup debt collector untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut bermasalah dengan leasing atau tidak.
Informasi tersebut diperoleh para pelaku karena salah satu di antara mereka pernah bekerja sebagai debt collector di sebuah perusahaan leasing. Jika sepeda motor tersebut memiliki masalah berupa tunggakan cicilan atau BPKB yang digadaikan belum dibayar, para pelaku akan membuntuti korban hingga ke rumah atau tempat korban berhenti. Kemudian, mereka akan langsung menghadang dan mengambil sepeda motor korban secara paksa.
Atas perbuatannya, ES terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, kedua pelaku lainnya, S dan D, masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Pelaku begal motor berinisial ES ditangkap di Jakarta Utara.
- Pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk mengelabui korban.
- Pelaku beraksi bersama dua orang rekannya yang berperan sebagai debt collector gadungan.
- Pelaku telah melakukan aksi begal sebanyak 64 kali.
- Pelaku menargetkan ibu rumah tangga sebagai sasaran utama.
- Pelaku terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
- Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.