Upaya Pemakzulan Gibran Dinilai Tidak Memiliki Dasar Konstitusional yang Kuat
Mekanisme pemakzulan wakil presiden di Indonesia, sebagaimana diatur dalam sistem presidensial, memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dilindungi oleh undang-undang yang ketat. Oleh karena itu, proses pemakzulan tidak hanya didasarkan pada ketidakpuasan politik atau moral, tetapi harus melalui proses pembuktian yang sah dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Surat dari sejumlah purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat dilihat sebagai wujud kebebasan berpendapat. Namun, secara konstitusional, usulan tersebut sulit direalisasikan karena tidak terpenuhinya persyaratan hukum dan pembuktian pelanggaran berat yang menjadi dasar pemakzulan.
Polemik seputar pencalonan Gibran memang tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang bagi calon kepala daerah di bawah usia 40 tahun. Meskipun Mahkamah Kehormatan MK menyatakan adanya pelanggaran etik oleh hakim Anwar Usman terkait konflik kepentingan, pelanggaran etik ini tidak secara otomatis berdampak pada Gibran yang tidak terlibat langsung dalam proses peradilan tersebut.
Dalam sistem hukum Indonesia, pelanggaran etik oleh hakim tidak serta merta membatalkan putusan demi hukum, apalagi membatalkan status hukum seseorang yang telah sah mengikuti Pemilu dan dilantik sebagai wakil presiden. Oleh karena itu, menyimpulkan bahwa Gibran harus dimakzulkan karena putusan yang mendasari pencalonannya cacat etik adalah sebuah kekeliruan dalam logika hukum.
Pasal 7B UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Semua tuduhan ini harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Hingga saat ini, tidak ada proses hukum yang membuktikan bahwa Gibran telah melakukan pelanggaran hukum berat. Tidak ada status tersangka, terdakwa, apalagi terpidana yang disematkan padanya. Isu-isu yang diangkat dalam surat para purnawirawan lebih cenderung berupa narasi politik daripada fakta hukum yang dapat diuji di pengadilan.
Memang benar bahwa dalam demokrasi, isu kepantasan, pengalaman, dan integritas menjadi perhatian publik. Namun, dalam konteks jabatan publik yang telah diperoleh secara sah melalui pemilu, ukuran kepantasan tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian. Jika demikian, setiap pejabat yang dianggap kurang pantas oleh sekelompok orang dapat dimakzulkan hanya berdasarkan penilaian subjektif.
Kepatutan adalah ranah etik dan opini, sedangkan pemakzulan adalah ranah hukum dan pembuktian. Mencampuradukkan keduanya hanya akan membahayakan stabilitas sistem pemerintahan. Secara politik, proses pemakzulan membutuhkan dukungan dua pertiga anggota DPR dan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi. Tanpa dukungan bukti dan landasan hukum yang kuat, proses ini tidak hanya akan gagal secara prosedural, tetapi juga menimbulkan preseden buruk dalam penggunaan kewenangan MPR dan DPR.
Demokrasi memberikan ruang bagi kritik dan kontrol, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pejabat publik dari tekanan yang tidak berbasis hukum. Jika pemakzulan digunakan sebagai alat politik, maka konstitusi telah disalahgunakan.
Konstitusi memberikan batasan yang sangat ketat dalam mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden, melindungi sistem pemerintahan dari intervensi emosional dan tekanan opini. Dalam kasus Gibran, tidak ada satu pun syarat hukum dalam Pasal 7B UUD 1945 yang terpenuhi. Polemik yang terjadi dalam proses pencalonan Gibran adalah masalah etik, bukan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Oleh karena itu, koreksi terhadap proses Pemilu sebaiknya dilakukan melalui evaluasi regulasi dan pengawasan yang lebih ketat di masa depan, bukan dengan memaksakan pemakzulan. Pemakzulan bukan sekadar wacana politik, melainkan langkah konstitusional yang sangat serius dan harus didasarkan pada hukum, bukan opini.
Penggunaan instrumen hukum untuk memuaskan kemarahan moral dapat merusak tidak hanya individu, tetapi juga seluruh sistem hukum dan demokrasi. Berdasarkan asas hukum, mekanisme konstitusional, dan fakta yang ada, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dimakzulkan.
Kritik terhadap proses politik adalah hal yang sah, tetapi negara hukum menuntut lebih dari sekadar ketidakpuasan. Saatnya mengakhiri polemik politik Pilpres 2024 dan membuka lembaran baru, bersatu membangun Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.