Polemik Diskon Listrik: Menteri Bahlil Lempar Tanggung Jawab Soal Pembatalan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, akhirnya angkat bicara mengenai pembatalan program diskon tarif listrik 50% yang sebelumnya direncanakan sebagai bagian dari paket insentif ekonomi untuk periode Juni-Juli 2025. Batalnya kebijakan ini disinyalir kuat disebabkan oleh keterlambatan dalam proses penganggaran.
Awal mula wacana diskon tarif listrik ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada tanggal 23 Mei 2025. Namun, harapan masyarakat pupus ketika Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan pembatalan program tersebut pada tanggal 2 Juni setelah melakukan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil Lahadalia, ketika dimintai keterangan, mengarahkan pertanyaan terkait pembatalan diskon listrik tersebut kepada pihak yang pertama kali mengumumkan kebijakan tersebut. Meski demikian, Bahlil tidak menyebutkan secara spesifik nama pejabat yang dimaksud.
"Mengenai diskon listrik, silakan tanyakan kepada pihak yang mengumumkannya," kata Bahlil kepada wartawan di sela-sela acara di JCC Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/6/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa dirinya dan kementerian yang dipimpinnya tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan diskon tarif listrik tersebut. Oleh karena itu, ia merasa tidak memiliki kapasitas untuk memberikan komentar lebih jauh mengenai alasan pembatalan program tersebut.
"Dari awal ketika kalian bertanya kepada saya, saya sudah menyampaikan bahwa saya belum mendapatkan konfirmasi. Jadi, jawaban saya tetap sama. Karena saya tidak tahu, maka saya menjawab tidak tahu. Silakan tanyakan kepada pihak yang mengumumkan," tegas Bahlil.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, juga telah mengkonfirmasi bahwa Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait diskon tarif listrik untuk periode Juni-Juli 2025. Dwi Anggia juga menyatakan belum ada permintaan resmi untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.
"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," jelas Dwi Anggia kepada media pada Senin (2/6).
Kendati demikian, Menteri ESDM menegaskan kesiapan kementeriannya untuk memberikan masukan secara resmi dalam proses perumusan kebijakan, terutama kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini mengingat Kementerian ESDM merupakan kementerian teknis yang memiliki tanggung jawab di sektor ketenagalistrikan.
Namun, Menteri ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga (K/L) yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik tersebut. Pemerintah sebelumnya mewacanakan penerapan diskon tarif listrik sebesar 50% pada bulan Juni dan Juli 2025. Program ini rencananya akan menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah dan mulai digulirkan pada 5 Juni 2025.
Pembatalan diskon tarif listrik ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah rapat bersama sejumlah menteri dan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan.
"Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan," ungkap Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6).
Sebagai kompensasi atas batalnya diskon tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari yang semula Rp 150.000 per bulan selama dua bulan menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Langkah ini diambil dengan harapan dapat memberikan daya ungkit ekonomi yang setara dengan diskon tarif listrik yang dibatalkan.