Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Antara Gudang dan Apartemen Studio?

Rencana perubahan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi menuai kritik dari pengembang. Mereka menilai ukuran tersebut terlalu kecil, menyerupai gudang atau apartemen studio tanpa kamar yang layak.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), Muhammad Syawali Pratna, mengungkapkan kekhawatirannya terkait wacana ini. Menurutnya, rumah dengan luas 18 meter persegi akan sangat terbatas, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti kamar mandi yang memiliki sekat. Ia mengibaratkan hunian tersebut seperti gudang, di mana privasi dan kenyamanan penghuni menjadi perhatian utama.

Syawali menambahkan, meskipun memungkinkan untuk membangun rumah dua lantai di lahan seluas itu, regulasi saat ini belum mendukung pembangunan rumah subsidi bertingkat. Selain itu, biaya pembangunan juga akan meningkat signifikan.

Secara visualisasi, rumah subsidi 18 meter persegi akan menyerupai apartemen studio. Tanpa sekat yang memisahkan ruangan, area dapur kemungkinan berada di luar ruangan (semi-outdoor) dan berbagi tempat dengan area jemuran. Halaman depan akan difungsikan sebagai taman dan tempat parkir kendaraan.

"Tidak ada kamar. Sama seperti apartemen studio dengan luas 18 meter persegi," jelas Syawali.

Menurutnya, luas minimal yang ideal untuk sebuah rumah dengan kamar tidur adalah 21 meter persegi. Dengan luas tersebut, masih memungkinkan untuk memiliki kamar tidur berukuran 2,5 x 2,5 meter (6 meter persegi), serta ruang tamu, ruang makan, kamar mandi, ruang jemur, dan area memasak.

Arsitek Denny Setiawan juga sependapat bahwa rumah subsidi 18 meter persegi akan terasa sangat sempit, menyerupai apartemen studio. Bahkan, apartemen studio umumnya memiliki luas antara 21 hingga 29 meter persegi.

Denny menyarankan agar dapur didesain semi-outdoor dengan ventilasi yang baik untuk pencahayaan dan sirkulasi udara. Kamar mandi, sebagai satu-satunya ruang tertutup, diperkirakan hanya berukuran 1x2 meter dan dilengkapi dengan kloset, shower, dan ember.

Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, berpendapat bahwa rencana ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas perumahan bagi masyarakat. Dengan ukuran rumah yang lebih kecil, diharapkan semakin banyak orang dapat membeli rumah subsidi, terutama mereka yang masih lajang atau baru menikah.

Maruarar juga menyoroti bahwa desain rumah subsidi selama ini kurang variatif dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan yang harga lahannya semakin mahal. Ia optimis bahwa aturan baru ini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi konsumen.

Saat ini, aturan mengenai batasan luas minimal rumah subsidi masih dalam tahap penyusunan. Menteri PKP terbuka terhadap kritik dan saran dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draft aturan tersebut.