Mantan Pegawai Bank Jambi Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah Dana Nasabah untuk Judi Online
Kasus penggelapan dana nasabah kembali mencoreng dunia perbankan. Kali ini, seorang mantan pegawai Bank Jambi berinisial RS (26), yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit di cabang Kerinci, diduga kuat telah membobol 27 rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar. Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk bermain judi online.
Modus operandi yang digunakan oleh RS terbilang cukup rapi. Ia memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan berpura-pura memiliki kuasa untuk melakukan penarikan dana. Dengan slip penarikan palsu, ia berhasil meyakinkan teller dan head teller untuk mencairkan dana dari rekening korban. Aksi ini dilakukan secara bertahap selama setahun, dari September 2023 hingga September 2024, dengan nilai kerugian per rekening bervariasi antara Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa pelaku awalnya memanfaatkan kepercayaan salah seorang nasabah, kemudian menggunakannya untuk meyakinkan pihak bank bahwa ia memiliki kuasa dari nasabah lainnya. Pemalsuan tanda tangan juga menjadi bagian dari aksi kejahatan RS.
Kasus ini terungkap setelah beberapa nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka tak kunjung disetujui, padahal dana sudah dicairkan. Penyelidikan internal bank kemudian menemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada RS. Saat ini, RS telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun, mendesak Bank Jambi untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. Ia juga menduga bahwa RS tidak bertindak seorang diri dan meminta agar kasus ini ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi karena menyangkut uang negara. Sementara itu, Wadirsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, tergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut. Direktur Utama Bank Jambi, H Khairul Suhairi, memastikan bahwa nasabah tidak akan menanggung kerugian akibat kasus ini dan seluruh proses hukum telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Bank Jambi juga telah memecat RS dan memperketat SOP transaksi penarikan dan penyetoran dana sebagai langkah mitigasi risiko.