Indonesia Siaga: Kemenkes Keluarkan Arahan Setelah Ditemukan Tujuh Kasus Covid-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan serangkaian arahan penting kepada fasilitas kesehatan di seluruh negeri, menyusul terdeteksinya tujuh kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, menekankan bahwa varian yang beredar saat ini relatif tidak menyebabkan dampak yang parah.

Dalam pernyataan yang disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Menkes Budi mengakui adanya peningkatan kasus Covid-19, tetapi menegaskan bahwa kenaikan ini didominasi oleh varian yang tidak terlalu mematikan. Meski demikian, ia tetap mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Langkah-langkah antisipasi ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan kasus Covid-19 yang juga terjadi di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi sembilan arahan yang ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang kekarantinaan kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 dan penyakit potensial lainnya yang dapat menyebabkan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.

Berikut adalah daftar arahan utama yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes:

  • Pemantauan Situasi Global: Fasilitas kesehatan diminta untuk terus memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait Covid-19 melalui sumber-sumber resmi dari pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
  • Peningkatan Pelaporan: Peningkatan pelaporan kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut Berat (ISPA) dan Pneumonia, serta Covid-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dan surveilans sentinel ISPA-SARI.
  • Pelaporan KLB Potensial: Jika terjadi peningkatan kasus yang berpotensi menjadi KLB, fasilitas kesehatan diwajibkan melaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui aplikasi SKDR atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).
  • Pelaporan Hasil Pemeriksaan: Hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 harus dilaporkan melalui aplikasi All Record Tc-19.
  • Peningkatan Kewaspadaan Standar: Fasilitas pelayanan kesehatan harus memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi.
  • Peningkatan Kemampuan Rujukan: Rumah sakit dalam jaringan pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging harus meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan.
  • Promosi Kesehatan: Meningkatkan promosi kesehatan tentang kewaspadaan Covid-19 di masyarakat.
  • Deteksi dan Respons Kasus: Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Perlindungan Tenaga Kesehatan: Menjaga kesehatan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan konkret guna mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ia menekankan pentingnya memperkuat sistem pelacakan, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis, dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan. Arzeti juga meminta pemerintah untuk responsif dan preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19, termasuk melakukan pelacakan kontak, meningkatkan kapasitas tes, dan memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai.

Dengan adanya arahan dari Kemenkes dan desakan dari DPR, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih lanjut. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menghadapi tantangan ini.