Gadai Ponsel Demi Ujian: Kisah Pilu Siswa SMK di Rokan Hulu Berujung Pencopotan Kepala Sekolah
Kisah seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mencuri perhatian publik. Demi dapat mengikuti ujian kenaikan kelas, RL, siswa kelas satu SMK Negeri 1 Bangun Purba, terpaksa mengambil langkah berat dengan menggadaikan telepon genggam (HP) miliknya. Peristiwa ini bermula ketika RL terkendala biaya praktik sebesar Rp 240.000, yang menjadi syarat untuk memperoleh kartu ujian.
Dengan tekad kuat, RL tetap datang ke sekolah pada hari Senin (2/6/2025), berharap dapat mengikuti ujian. Namun, harapan itu pupus ketika gurunya menolak memberikan kartu ujian karena tunggakan biaya praktik yang belum dilunasi. Tanpa patah semangat, RL bergegas pulang, dengan harapan ibunya dapat memberikan solusi. RL hidup bersama ibunya setelah ayahnya meninggal dunia empat tahun lalu. Namun, kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan membuat sang ibu tak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Kekecewaan mendalam melanda RL ketika mengetahui ibunya tak memiliki uang untuk membayar tunggakan. Air mata tak dapat dibendung, menggambarkan betapa berat beban yang ditanggungnya. Sang kakak, Arles Lubis, yang mengetahui kesulitan adiknya, merasa tak berdaya karena keterbatasan ekonomi yang dialaminya. Dalam kondisi terdesak, RL mengambil keputusan pahit dengan menggadaikan HP miliknya seharga Rp 100.000, uang tersebut digunakan untuk membayar biaya tunggakan praktik.
"Kami tidak tahu dia pergi menggadaikan handphone. Dia diam-diam melakukan itu untuk bisa ikut ujian," ungkap Arles dengan nada prihatin. Arles mengaku sangat terpukul melihat kondisi adiknya dan merasa kecewa dengan tindakan guru yang menghalangi RL mengikuti ujian hanya karena masalah biaya. Arles menambahkan, "Sebenarnya tidak banyak yang mau dibayar, pak. Tapi, kami benar-benar dalam kondisi sulit keuangan."
Merasa tidak terima dengan perlakuan yang dialami adiknya, Arles memutuskan untuk mengadukan kasus ini kepada media. Tak lama kemudian, cerita RL menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pihak sekolah, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Bangun Purba, Habibi, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Habibi membantah bahwa siswa dilarang mengikuti ujian karena belum membayar uang praktik. "Kami mau memberikan klarifikasi kepada media. Sekolah tidak pernah menyuruh siswa yang belum menyelesaikan administrasinya untuk pulang," jelas Habibi.
Namun, klarifikasi tersebut tidak meredakan kontroversi yang berkembang. Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengambil tindakan tegas dengan mencopot Habibi dari jabatannya sebagai Plh Kepala Sekolah. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang membenarkan sekolah melakukan pungutan terhadap siswa. "Sekolah sudah mendapat bantuan, kenapa masih membebani siswa? Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini," tegas Erisman.
Pihaknya juga menurunkan tim investigasi ke Rokan Hulu untuk menggali fakta lebih lanjut terkait kasus yang dialami oleh RL. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Dinas Pendidikan dalam menangani masalah pungutan liar di sekolah dan memastikan hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak terpenuhi.