Alokasi Dana Mobil Dinas Pejabat Eselon Melonjak, Komitmen Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kenaikan signifikan terjadi pada anggaran pengadaan mobil dinas baru bagi pejabat eselon I di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun anggaran 2026. Alokasi dana ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, menetapkan bahwa setiap unit mobil dinas untuk pejabat eselon I akan menelan biaya hingga Rp 931.648.000. PMK ini sendiri telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.

Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar Rp 52 juta dibandingkan dengan alokasi dana untuk mobil dinas pejabat eselon I pada tahun 2025. Eselon I sendiri merupakan jenjang jabatan struktural tertinggi dalam birokrasi pemerintahan setelah Menteri, mencakup posisi-posisi penting seperti Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Kepala Badan, Inspektur Jenderal, dan Deputi.

Kenaikan anggaran juga terjadi pada pengadaan mobil dinas baru untuk pejabat setingkat eselon II. Namun, berbeda dengan eselon I, anggaran untuk eselon II disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Provinsi Bengkulu tercatat memiliki alokasi tertinggi, yaitu Rp 901.921.000, sementara Jakarta mengalokasikan Rp 731.123.000 untuk pengadaan mobil dinas eselon II.

Di tengah peningkatan alokasi anggaran untuk mobil dinas, pertanyaan mengenai efisiensi anggaran menjadi relevan. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2026. Langkah-langkah efisiensi ini mencakup pemangkasan sejumlah pos belanja di K/L, termasuk honorarium pengelola keuangan dan biaya rapat.

Kebijakan efisiensi ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dimulai pada tahun 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja negara. Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait, menyatakan bahwa efisiensi belanja dari honorarium pengelola keuangan di seluruh K/L saja diperkirakan dapat mencapai Rp 300 miliar pada tahun 2026.

Pemerintah juga berupaya menghemat anggaran melalui aturan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran 2026, termasuk belanja honorarium dan rapat. Penghapusan uang saku rapat untuk rapat setengah hari telah dilakukan pada tahun 2025, dan pada tahun 2026, kebijakan ini akan diperluas untuk mencakup rapat seharian penuh. Dengan demikian, uang saku rapat sebesar Rp 130.000 per orang per hari hanya akan berlaku untuk rapat yang menginap.

Selain itu, efisiensi anggaran perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diterapkan pada tahun 2025 juga akan dilanjutkan pada tahun 2026. Pada tahun 2025, anggaran perjalanan dinas ASN telah dikurangi sebesar 50 persen, dan kebijakan ini akan dipertahankan untuk tahun berikutnya.

Rincian Efisiensi Anggaran

Berikut rincian langkah-langkah efisiensi anggaran yang akan diterapkan:

  • Pemangkasan honorarium pengelola keuangan
  • Penghapusan uang saku rapat (full day dan half day)
  • Pengurangan anggaran perjalanan dinas ASN

Dengan berbagai upaya efisiensi ini, pemerintah berharap dapat mengelola anggaran secara lebih efektif dan meningkatkan kualitas belanja negara.