Strategi Hukum KPK dalam Kasus Hasto Kristiyanto: Gugurnya Praperadilan dan Fokus pada Persidangan
Strategi Hukum KPK dalam Kasus Hasto Kristiyanto: Gugurnya Praperadilan dan Fokus pada Persidangan
Permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dinyatakan gugur. Langkah KPK ini memicu beragam analisis, terutama terkait strategi hukum yang diterapkan lembaga antirasuah tersebut. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai langkah KPK sebagai sebuah strategi cerdas dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pengajuan praperadilan menjadi gugur dengan sendirinya jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. KPK, dalam hal ini, telah melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke pengadilan dengan cepat. Saiman mencontohkan kasus serupa yang terjadi pada mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di mana praperadilan gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan KPK tersebut sah secara hukum.
Meskipun demikian, Saiman mengungkapkan keinginannya agar kasus ini dapat diuji melalui praperadilan. Ia membandingkan praperadilan sebagai "liga kecil" dan persidangan di pengadilan sebagai "liga besar". Menurutnya, idealnya, proses hukum dapat berjalan optimal melalui pengadilan. Namun, ia mengakui bahwa KPK berhak memilih untuk fokus pada persidangan utama.
Perlu diperhatikan bahwa KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020 terkait dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Sejumlah pihak telah diadili dan dihukum, termasuk Wahyu Setiawan yang terbukti menerima suap untuk melobi agar Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
KPK menduga keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya menggagalkan Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua, untuk menjadi anggota DPR melalui PAW setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas. Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait PAW agar Harun Masiku dapat menduduki kursi DPR. Lebih lanjut, Hasto juga diduga memerintahkan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, untuk melobi Wahyu Setiawan dan bahkan diduga terlibat dalam penyampaian uang suap. Selain itu, Hasto diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, termasuk dengan memerintahkan Harun Masiku dan salah satu pegawainya untuk menghancurkan bukti berupa ponsel.
MAKI mengajak masyarakat untuk memantau jalannya persidangan kasus dugaan suap ini yang dijadwalkan pada Jumat, 14 Maret 2025. Boyamin Saiman menyatakan akan menghadiri persidangan tersebut. Ia menekankan bahwa gugurnya praperadilan bukan berarti kasus ini berakhir, melainkan beralih ke tahap persidangan di pengadilan, di mana proses hukum akan berlanjut untuk mencari keadilan.
Kronologi Singkat Kasus:
- OTT KPK tahun 2020 yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku.
- Penetapan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.
- Dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya melobi KPU dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
- Pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke pengadilan.
- Gugurnya praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
- Sidang kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto dijadwalkan pada 14 Maret 2025.