Update LHKPN: Deddy Corbuzier Penuhi Kewajiban, Ifan Seventeen Masih Proses

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan terbaru terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk dua tokoh publik yang kini menduduki jabatan strategis. Deddy Corbuzier, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, serta Ifan Seventeen, Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), menjadi sorotan terkait pemenuhan kewajiban pelaporan harta kekayaan mereka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Deddy Corbuzier telah menyelesaikan pelaporan LHKPN dan saat ini dalam tahap pengunggahan ke situs web resmi KPK. "Untuk Saudara Deddy Cahyadi sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap. Saat ini masih proses upload di website," jelas Budi kepada wartawan.

Sementara itu, status LHKPN Ifan Seventeen masih dalam tahap penyusunan. "Untuk saudara Riefan Fajarsyah masih draf," imbuh Budi. Hal ini menunjukkan bahwa Ifan masih dalam proses mempersiapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pelaporan LHKPN.

Kewajiban pelaporan LHKPN bagi Deddy Corbuzier dan Ifan Seventeen muncul setelah mereka resmi menjabat sebagai pejabat negara. Deddy dilantik sebagai Stafsus Menhan, sementara Ifan ditunjuk sebagai Dirut PT PFN. Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan staf khusus menteri untuk melaporkan LHKPN, dan aturan ini efektif berlaku sejak 1 April 2025.

KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait kewajiban LHKPN bagi staf khusus. Permenhan Nomor 28 Tahun 2019 mengatur jabatan stafsus sebagai pejabat wajib lapor. KPK akan menentukan apakah posisi staf khusus menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, yang akan mempengaruhi batas waktu pelaporan LHKPN.

Jika posisi stafsus setara dengan jabatan eselon I, II, atau III, batas waktu pelaporan LHKPN adalah tiga bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025. Namun, jika tidak termasuk dalam kategori tersebut, batas waktu pelaporan adalah dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 berlaku efektif, yaitu pada 1 Juni 2025. KPK siap memberikan pendampingan kepada para penyelenggara negara dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN.