BYD dalam Sorotan: Belum Terdaftar di Sistem Elektronik Pemerintah, Terancam Sanksi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan peringatan kepada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran atau pemutakhiran data. Di antara daftar tersebut, terdapat nama besar industri otomotif, BYD. Sistem elektronik BYD.com dan aplikasi BYD, yang dijalankan oleh PT BYD Motor Indonesia, tercatat belum terdaftar dalam sistem yang dikelola pemerintah.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Peraturan ini mewajibkan seluruh PSE privat, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun luar negeri, untuk mendaftarkan diri dan memperbarui data secara berkala. Tujuannya adalah untuk memastikan akurasi dan keandalan data, yang krusial dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.

Kominfo mengklaim telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif mengenai kewajiban ini. Sebelum mengeluarkan peringatan, mereka telah mengirimkan notifikasi resmi kepada 23 PSE yang teridentifikasi belum mendaftar meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Selain itu, 13 PSE lainnya juga diberi peringatan karena belum memperbarui informasi pendaftaran mereka.

Kewajiban pendaftaran ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pasal-pasal ini menekankan bahwa setiap PSE privat wajib mendaftar sebelum sistem elektronik mereka digunakan oleh pengguna. Mereka juga harus secara aktif memperbarui informasi pendaftaran jika terjadi perubahan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan.

Menanggapi situasi ini, Kominfo mengimbau seluruh PSE privat yang wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi PSE yang sudah terdaftar, mereka diminta untuk memastikan bahwa data pendaftaran selalu akurat dan diperbarui jika ada perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya. Langkah ini penting untuk menjaga kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.