KPK Dalami Alur Pencairan Dana CSR Bank Indonesia, Periksa Mantan Pejabat Tinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri secara mendalam proses penganggaran, pengajuan, hingga pencairan dana yang diperuntukkan bagi program sosial tersebut.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK memanggil dan memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryano. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi detail mengenai mekanisme pengelolaan dana PSBI (Program Sosial Bank Indonesia) dari awal hingga akhir.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI," ujar Budi.

Kasus ini bermula dari temuan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke sejumlah yayasan. KPK mencurigai bahwa yayasan-yayasan tersebut direkomendasikan oleh anggota Komisi XI DPR, dan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru tidak tepat sasaran. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah menyatakan bahwa penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan anggota dewan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep beberapa waktu lalu.

Modus operandi yang terindikasi dalam kasus ini adalah pengalihan dana CSR dari rekening yayasan ke rekening lain, sebelum akhirnya diubah menjadi aset-aset pribadi seperti bangunan dan kendaraan. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan awal dana CSR, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan program sosial yang bermanfaat.

Berikut beberapa poin penting yang menjadi fokus penyidikan KPK:

  • Prosedur penganggaran dana CSR di Bank Indonesia.
  • Mekanisme pengajuan proposal dan persetujuan pencairan dana CSR.
  • Identifikasi yayasan-yayasan penerima dana CSR dan proses rekomendasinya.
  • Penggunaan dana CSR oleh yayasan penerima dan potensi penyimpangan.
  • Aliran dana CSR dari rekening yayasan ke rekening lain.
  • Perubahan dana CSR menjadi aset pribadi.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan обстоятельства yang terkait dengan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.