Alokasi Anggaran Hotel Pejabat Negara: Kamar Suite Mewah di Jakarta Terjangkau?
Pemerintah telah menetapkan standar biaya penginapan baru untuk perjalanan dinas pejabat negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur alokasi anggaran penginapan yang berbeda-beda, tergantung pada tingkatan jabatan dan lokasi tujuan perjalanan dinas. Untuk wilayah DKI Jakarta, alokasi tertinggi mencapai Rp 9,3 juta per malam bagi Menteri, Wakil Menteri, hingga pejabat setingkat Eselon I. Angka ini menimbulkan pertanyaan, apakah dengan anggaran tersebut para pejabat dapat menikmati fasilitas kamar suite mewah di hotel bintang lima?
Menurut penelusuran, sejumlah hotel mewah di kawasan pusat bisnis Jakarta (SCBD) menawarkan kamar dengan harga mulai dari Rp 8 jutaan per malam. Sementara itu, hotel-hotel di sekitar Bundaran HI menyediakan kamar suite dengan luas hingga 100 meter persegi dengan tarif sekitar Rp 6 jutaan. Hal ini menunjukkan bahwa alokasi anggaran penginapan bagi pejabat tinggi negara di Jakarta memungkinkan mereka untuk menginap di hotel dengan fasilitas yang sangat baik, bahkan berpotensi menikmati kemewahan kamar suite. Namun, perlu diingat bahwa besaran biaya penginapan ini bervariasi di setiap provinsi. Berikut adalah daftar 5 provinsi dengan biaya penginapan tertinggi untuk perjalanan dinas PNS dalam negeri:
- DKI Jakarta
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 9.331.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.084.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000
- Bali
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 7.328.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.433.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000
- Sumatera Selatan
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.298.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 3.134.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000
- Kepulauan Riau
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.177.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.481.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000
- Jawa Tengah
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.129.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.138.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000
PMK ini disahkan pada 20 Mei 2025, menjadi landasan baru dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas, khususnya terkait dengan biaya penginapan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fasilitas yang layak bagi para pejabat negara dan PNS yang bertugas di luar kota, sekaligus tetap memperhatikan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.