WNA Australia Terancam Hukuman Penjara Atas Kasus Penganiayaan di Bali

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar tengah menyidangkan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang warga negara Australia, Mohamed Rifai (27). Rifai terancam hukuman lima bulan penjara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan di sebuah beach club yang berlokasi di kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan meyakini bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 11 Februari 2025, ketika I Made Bagus Yohanandita, seorang sekuriti, sedang bertugas di beach club tersebut.

Kronologi kejadian bermula saat korban, yang menjabat sebagai kepala keamanan, melihat rekannya mengawal seorang WNA lain bernama John Ebid keluar dari area beach club karena membuat keributan. Ebid sempat melawan, sehingga petugas keamanan terpaksa memborgolnya. Rifai, yang menyaksikan kejadian tersebut, tidak terima dan langsung memukul wajah Yohanandita hingga korban jatuh pingsan.

Akibat pukulan tersebut, Yohanandita mengalami luka serius, termasuk luka terbuka, memar, gigi patah, dan pendarahan dari hidung. Hal ini diperkuat dengan hasil visum et repertum yang diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan JPU, Rifai menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman. "Saya mohon maaf atas perbuatan saya, khususnya pada malam kejadian tersebut. Saya bukan orang yang memiliki sifat keras. Di negara saya, saya punya keluarga yang harus saya lindungi. Mohon pertimbangan Yang Mulia. Mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya," ujar Rifai.

Sidang selanjutnya akan diagendakan untuk mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Rifai.