KPK Dukung Upaya Ekstradisi Paulus Tannos, Soroti Penolakan Tersangka untuk Kembali ke Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah Indonesia dalam mengekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). KPK berharap proses ekstradisi dapat berjalan lancar agar penanganan perkara korupsi e-KTP dapat segera dituntaskan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah-langkah koordinasi intensif antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dengan pemerintah Singapura. Koordinasi ini dinilai krusial dalam memastikan keberhasilan ekstradisi Paulus Tannos.
"KPK mendukung langkah-langkah Kemenkumham dan Kemenlu RI yang terus intens berkoordinasi dengan pihak pemerintah Singapura dalam upaya ekstradisi DPO Paulus Tannos," ujar Budi Prasetyo.
KPK memandang ekstradisi Paulus Tannos sebagai langkah penting dalam menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Singapura, serta memberikan preseden positif dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara. Keberhasilan ekstradisi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti sikap Paulus Tannos yang menolak untuk kembali ke Indonesia dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura. Andreas mempertanyakan efektivitas perjanjian ekstradisi yang seolah menunggu kesediaan buronan untuk menyerahkan diri secara sukarela.
"Ada satu hal yang agak sulit dipahami dalam perjanjian ekstradisi ini, yaitu lemahnya daya paksa terhadap buron Paulus Tannos untuk diekstradisi ke Indonesia. Mengapa harus menunggu Paulus Tannos secara sukarela menyerahkan diri?" kata Andreas.
Andreas juga menyoroti fakta bahwa Paulus Tannos memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan di Singapura, yang menurutnya sama saja dengan berperkara melawan pemerintah Indonesia di pengadilan Singapura.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, mengkonfirmasi bahwa Paulus Tannos masih berupaya melawan proses ekstradisi dan belum bersedia untuk diserahkan secara sukarela.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," ungkap Widodo.
Dengan demikian, KPK terus mendorong pemerintah untuk mengintensifkan upaya ekstradisi Paulus Tannos demi menuntaskan kasus korupsi e-KTP dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.