DPR Akan Proses Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI

Polemik mengenai legitimasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPT) secara resmi telah melayangkan surat permohonan pemakzulan Gibran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Surat yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan senior TNI tersebut langsung menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari anggota DPR RI.

Andreas Hugo Pareira, anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, memberikan tanggapannya terkait surat tersebut. Ia menyatakan bahwa surat dari FPPT merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab dari para senior bangsa yang telah lama berkiprah dan mengabdi untuk negara. Andreas menambahkan bahwa DPR akan memproses surat tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," ujar Andreas.

Sesuai dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, surat permohonan pemakzulan tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Apabila Rapat Paripurna dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir, maka proses pemakzulan dapat dilanjutkan. Tahap selanjutnya adalah DPR akan mengirimkan surat tersebut beserta pertimbangan-pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan apakah telah terjadi pelanggaran berat yang dilakukan oleh Wakil Presiden Gibran.

Namun, Andreas juga menjelaskan bahwa apabila pada tahap awal Rapat Paripurna surat tersebut tidak mendapatkan dukungan yang cukup, maka proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan. "Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," imbuhnya.

Surat permohonan pemakzulan yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR tersebut diketahui bertanggal 26 Mei 2025 dan telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio. Bimo juga menambahkan bahwa surat tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR RI pada hari Senin, 2 Juni 2025, dan telah diterima oleh kedua lembaga tersebut.

Berikut nama-nama purnawirawan yang menandatangani surat tersebut:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Bimo menegaskan bahwa FPPT siap untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI guna membahas lebih lanjut mengenai usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.