Residivis Penipuan Emas Kembali Beraksi, Seorang Nenek Ditangkap di Sragen
Seorang wanita lanjut usia bernama Supraptini (62), asal Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan melakukan penipuan terhadap sebuah toko emas di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Modus operandinya adalah dengan menjual perhiasan palsu yang sekilas tampak seperti emas asli. Supraptini berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 29 juta dari toko emas tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa Supraptini bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis dengan kasus serupa yang pernah ditangani oleh Polres Ponorogo dan Polres Pacitan. Dalam aksinya kali ini, Supraptini menawarkan perhiasan yang secara visual meyakinkan, namun dengan cerdik menyisipkan perhiasan palsu yang sangat mirip dengan emas asli. AKBP Petrus menjelaskan bahwa pengujian awal menggunakan air keras dan metode penggosokan ternyata tidak cukup untuk mendeteksi kepalsuan tersebut, karena bagian dalam perhiasan tersebut terbuat dari logam biasa.
Penipuan ini terjadi di Toko Emas Rejo, yang berlokasi di Kios No. 11-12 Pasar Gondang, Sragen, Jawa Tengah, pada hari Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Supraptini mendatangi toko tersebut dengan membawa dua cincin dan sebuah gelang yang diklaim sebagai emas asli. Ia menawarkan perhiasan tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42). Setelah dilakukan pengujian awal, dua cincin menunjukkan hasil positif sebagai emas, sehingga Evi percaya dan memutuskan untuk membeli seluruh perhiasan tersebut. Total berat perhiasan yang dibeli adalah 26,8 gram dengan nilai Rp 29,6 juta.
Kecurigaan Evi muncul ketika Supraptini terburu-buru meninggalkan toko dan menghilang di tengah keramaian pasar. Untuk memastikan keaslian gelang yang baru dibelinya, Evi melakukan penggerindaan. Hasilnya sangat mengejutkan, gelang tersebut ternyata hanya terbuat dari logam biasa yang dilapisi emas. Merasa menjadi korban penipuan, Evi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya mereka membuahkan hasil, dan Supraptini berhasil ditangkap pada hari Senin, 2 Juni 2025, pukul 14.45 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Madiun. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu gelang palsu yang digunakan untuk menipu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan dari toko emas, uang tunai sebesar Rp 2,55 juta yang diduga hasil penipuan, serta sebuah kalung dengan liontin.
Saat ini, Supraptini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Satu gelang palsu
- Surat pernyataan milik pelaku
- Nota penjualan toko
- Uang tunai Rp 2,55 juta
- Satu buah kalung dengan liontin