Suami Selebgram Fenny Frans Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Skincare Ilegal
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Mustadir Dg Sila, suami dari selebgram Fenny Frans, atas kasus penjualan skincare ilegal mengandung merkuri. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Angeliky pada Selasa (3/6/2025).
Majelis hakim menyatakan Mustadir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sesuai dengan dakwaan subsidair yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim ketua Angeliky mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain:
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
- Perbuatan terdakwa mengandung unsur kekuranghatian.
- Sebagai pelaku usaha, terdakwa tidak berupaya memastikan keamanan produk sebelum diedarkan.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi vonis tersebut, tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding. Jaksa Parawansa menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan awal, yakni 4 tahun penjara.
Sidang putusan tersebut dihadiri oleh Fenny Frans yang tampak menangis terharu mendengar vonis yang dijatuhkan kepada suaminya. Ia bahkan sempat memeluk Mustadir sebelum digiring keluar ruang sidang oleh petugas.
Sebelumnya, Mustadir melalui kuasa hukumnya, Andi Raja, sempat mengajukan pembelaan dan meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Ia berdalih bahwa perbuatannya hanya sebatas melakukan pelabelan pada produk skincare miliknya, bukan memperjualbelikan atau mengedarkannya. Andi Raja juga menyebutkan bahwa kandungan merkuri dalam produk tersebut sepenuhnya tanggung jawab PT Royal Farmindo Kosmetika selaku produsen.
Kasus ini bermula dari ditemukannya kandungan merkuri pada dua produk skincare milik Mustadir, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Pihak berwajib kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Mustadir sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.