OJK Intensifkan Strategi Pemberantasan Judi Online: Pemblokiran Rekening Bukan Satu-Satunya Cara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online (judol) dengan menyiapkan sejumlah strategi baru. Langkah ini diambil menyusul pemblokiran hampir 18.000 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas haram tersebut, namun jumlah kasus judi online terus mengalami peningkatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dan sistematis dalam menangani permasalahan judi online. Menurutnya, kerjasama antar lembaga dan instansi terkait perlu diperkuat seiring dengan perkembangan modus operandi judi online yang semakin kompleks.
"Meskipun pemblokiran rekening judi online telah dilakukan, faktanya aktivitas ini masih terus berlangsung dan jumlahnya cukup signifikan," ungkap Dian dalam sebuah acara di Jakarta.
Saat ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judol) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Satgas ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran konten-konten yang terkait dengan judi online.
Namun, upaya penindakan ini harus diimbangi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan memiliki peran penting dalam menekan permintaan (demand) terhadap judi online.
Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online, OJK telah mengadakan serangkaian pertemuan untuk membahas permasalahan ini secara mendalam. Salah satu fokus pembahasan adalah penyempurnaan sistem deteksi untuk mengidentifikasi dan menangkap aktivitas judi online.
"Sistem yang ada saat ini belum sepenuhnya standar, namun perbankan secara aktif melakukan patroli siber dan upaya lainnya meskipun dengan keterbatasan sumber daya. Kami perlu menganalisis nasabah-nasabah yang berpotensi terlibat dalam transaksi judi online," jelas Dian.
Selain itu, OJK juga akan menertibkan pengelolaan rekening dormant atau rekening pasif yang sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Mengingat adanya perbedaan perlakuan terhadap rekening dormant antarbank, OJK akan mengeluarkan regulasi yang lebih jelas mengenai definisi dan pengelolaan rekening dormant.