Pasca Tragedi Tambang Cirebon, Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kewenangan Izin Galian C

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan evaluasi komprehensif terhadap pengelolaan dan pengawasan bahan tambang galian C di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul insiden longsor tragis di tambang galian C Gunung Kuda, yang terletak di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa ini memicu kekhawatiran mendalam terkait standar keselamatan dan praktik pertambangan yang berkelanjutan.

Fokus utama evaluasi adalah potensi penarikan kembali kewenangan pemberian izin tambang galian C ke pemerintah pusat. Saat ini, kewenangan tersebut didelegasikan kepada pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa delegasi ini mencakup pula pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Bahan tambang galian C sendiri meliputi berbagai komoditas penting seperti batu kapur, pasir, kerikil, tanah liat, marmer, granit, dan andesit.

Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terkait insiden di Cirebon. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya. Jika ditemukan indikasi kelalaian atau penyalahgunaan dalam pengelolaan tambang, pemerintah pusat tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menarik kembali kewenangan perizinan.

"Dengan kejadian seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total. Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat itu ya," ujar Bahlil.

Bahlil juga mengungkapkan bahwa izin galian C di Cirebon yang menjadi lokasi longsor telah dicabut oleh Gubernur Jawa Barat. Lebih lanjut, ia telah menginstruksikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian C di berbagai wilayah Indonesia. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi lapangan, potensi risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting terkait evaluasi galian C:

  • Evaluasi menyeluruh: Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan dan pengawasan galian C di seluruh Indonesia.
  • Fokus investigasi: Investigasi mendalam akan dilakukan terhadap insiden longsor di Cirebon untuk mengidentifikasi penyebab dan potensi kelalaian.
  • Penarikan kewenangan: Jika ditemukan penyalahgunaan, pemerintah pusat mempertimbangkan untuk menarik kembali kewenangan perizinan galian C.
  • Instruksi Dirjen Minerba: Dirjen Minerba diperintahkan untuk melakukan evaluasi total terhadap galian C di berbagai wilayah.
  • Pencabutan izin: Izin galian C di Cirebon yang menjadi lokasi longsor telah dicabut oleh Gubernur Jawa Barat.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi tragedi tambang Cirebon dan memastikan bahwa praktik pertambangan di Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.