Sengketa Hak Asuh Berujung Penusukan di Serang, Seorang Wanita Jadi Korban

Sengketa Hak Asuh Anak Picu Aksi Kekerasan di Sekolah

Kota Serang digegerkan dengan aksi penusukan yang menimpa seorang wanita berinisial AH (43) oleh mantan suaminya, SM (40). Insiden berdarah ini terjadi di lingkungan SMPN 5 Kota Serang, Banten, pada Senin (2/6/2024) siang, saat AH tengah mengambil ijazah anaknya. Peristiwa ini diduga kuat dipicu oleh perselisihan panjang terkait hak asuh anak di antara keduanya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku SM telah lama berselisih dengan korban mengenai hak asuh anak ketiga mereka yang masih berusia 7 tahun. Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali menjelaskan bahwa korban tidak memberikan izin kepada pelaku untuk membawa dan tinggal bersama anak tersebut. Hal ini yang diduga menjadi pemicu utama kemarahan SM hingga berujung pada tindakan brutal tersebut.

Kronologi kejadian bermula ketika SM mendatangi AH di sekolah tempat anak mereka bersekolah. Tanpa basa-basi, SM langsung menyerang AH dengan sebilah pisau yang telah dibawanya. Serangan pertama diarahkan ke leher korban, menyebabkan luka sobek yang cukup serius. Warga yang berada di lokasi kejadian berusaha melerai, namun SM terus melakukan aksinya, menusuk perut dan menyabetkan pisau ke arah tangan AH yang berusaha melindungi diri. Aksi pelaku baru terhenti setelah warga berhasil mengamankannya dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian yang segera tiba di lokasi.

AH segera dilarikan ke RSUD Banten untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka-luka yang dideritanya. Sementara itu, SM kini harus berurusan dengan hukum. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan penusukan karena merasa sakit hati tidak diizinkan untuk mengasuh anaknya. Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penyelesaian sengketa hak asuh anak secara damai dan melalui jalur hukum yang benar. Kekerasan bukanlah solusi dan hanya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi semua pihak, terutama bagi anak yang menjadi korban utama dalam perselisihan orang tua.