Anggaran Hotel Pejabat Naik Signifikan, PHRI Sambut dengan Harapan Realisasi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan alokasi anggaran perjalanan dinas dalam negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025, dengan sorotan utama pada peningkatan signifikan tarif hotel. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.

Kenaikan tarif hotel ini menjadi perhatian utama, di mana anggaran yang semula berkisar antara Rp 2,14 juta hingga Rp 8,72 juta per malam per orang pada tahun 2024, kini mengalami penyesuaian. Untuk tahun 2026, anggaran yang dialokasikan untuk biaya penginapan pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I mencapai Rp 9,3 juta per malam. Sementara itu, untuk pejabat negara lainnya dan pejabat eselon II, anggaran berkisar antara Rp 1,63 juta hingga Rp 4,91 juta per malam. Pejabat eselon III dan IV dialokasikan anggaran antara Rp 1,06 juta hingga Rp 3,73 juta per malam, sedangkan ASN golongan III-I mendapatkan alokasi antara Rp 580.000 hingga Rp 1,54 juta per malam.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Deddy Pranowo Eryono, menyambut baik kebijakan ini. Namun, ia menekankan pentingnya implementasi nyata dari anggaran tersebut. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah realisasi pembelanjaan anggaran, bukan sekadar wacana. Hal ini dikarenakan biaya operasional hotel terus berjalan, terlepas dari ada atau tidaknya tamu.

Deddy juga menyoroti kondisi hotel di DIY, di mana tarif termahal berkisar Rp 8 jutaan per malam. Ia berharap dengan adanya peningkatan anggaran perjalanan dinas ini, okupansi hotel dapat meningkat dan membantu menutupi biaya operasional yang terus berjalan.

Kenaikan anggaran ini juga diharapkan menjadi angin segar bagi industri perhotelan yang mengalami penurunan pendapatan akibat efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Sebelumnya, banyak hotel yang terpaksa merumahkan karyawan sebagai dampak dari penurunan okupansi. Deddy mengungkapkan bahwa sekitar 458 anggota PHRI DIY dari sektor hotel dan restoran telah merumahkan sekitar 5.000 karyawan akibat efisiensi anggaran. Kepastian mengenai kelanjutan kontrak kerja para karyawan tersebut masih belum jelas.

Dengan adanya kebijakan ini, PHRI berharap industri perhotelan dapat kembali bangkit dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. Implementasi yang cepat dan tepat sasaran menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini dalam mendukung sektor pariwisata dan perhotelan di Indonesia.