Peta Jalan Pendidikan Nasional: Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik Diterbitkan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tentang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan menjadi bagian integral dari sistem evaluasi pendidikan di Indonesia.

Peraturan yang ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada tanggal 28 Mei 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025 ini, terdiri dari 7 Bab dan 26 Pasal. Permendikdasmen ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan TKA di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik di bawah naungan Kemendikdasmen maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Rincian Isi Permendikdasmen TKA:

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 mencakup berbagai aspek penting terkait penyelenggaraan TKA, antara lain:

  • Ketentuan Umum:
    • Definisi dan istilah yang berkaitan dengan TKA.
    • Prinsip-prinsip penyelenggaraan TKA yang berorientasi pada kualitas dan keadilan.
    • Tujuan penyelenggaraan TKA sebagai alat ukur capaian akademik dan pemetaan mutu pendidikan.
  • Penyelenggaraan TKA:
    • Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA, termasuk Kemendikdasmen, Kemenag, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing.
    • Mekanisme pelaksanaan TKA di tingkat satuan pendidikan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah pelaksana.
    • Kriteria peserta TKA, mencakup siswa dari jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal.
    • Materi uji TKA yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan mata pelajaran yang relevan.
  • Hasil TKA:
    • Penjelasan mengenai bentuk dan format hasil TKA, termasuk nilai dan kategori capaian akademik.
    • Proses penerbitan sertifikat TKA oleh Kemendikdasmen dan pencetakan oleh satuan pendidikan.
    • Ketentuan terkait pembaruan sertifikat hasil TKA, termasuk penerbitan perbaikan dan pencetakan ulang.
    • Tata cara penatausahaan hasil TKA, termasuk penyimpanan arsip digital.
  • Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan:
    • Pihak yang berwenang melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA.
    • Ketentuan mengenai laporan hasil pemantauan dan evaluasi.
  • Pendanaan:
    • Sumber pendanaan penyelenggaraan TKA, yang dapat berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
  • Tata Tertib:
    • Tata tertib bagi pihak penyelenggara TKA.
    • Tata cara penyelenggaraan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan tata tertib akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
  • Ketentuan Penutup:
    • Pencabutan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.
    • Tanggal pemberlakuan Permendikdasmen TKA, yaitu 3 Juni 2025.

Poin-Poin Penting dalam Permendikdasmen TKA:

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam Permendikdasmen TKA antara lain:

  • Penyusunan soal TKA untuk seluruh jenjang pendidikan menjadi tanggung jawab Kemendikdasmen, dengan melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat.
  • Pengolahan data hasil TKA dilaksanakan oleh Kemendikdasmen, dan penerbitan hasil TKA juga berada di bawah kendali Kemendikdasmen.
  • Pelaksanaan TKA SMA/sederajat dan SMK dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi, sedangkan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • Sekolah yang dapat menjadi pelaksana TKA harus terakreditasi dan memenuhi persyaratan minimal, seperti memiliki sarana internet dan petugas pelaksana TKA.
  • Siswa dari sekolah yang tidak terakreditasi dapat mengikuti TKA dengan menginduk pada sekolah pelaksana TKA.
  • TKA terbuka bagi siswa dari jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal, dengan syarat terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kemendikdasmen.
  • Peserta TKA meliputi siswa kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat, siswa kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat, dan siswa kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat, dengan pengecualian bagi siswa berkebutuhan khusus yang memiliki hambatan intelektual.
  • Materi yang diujikan dalam TKA meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika untuk jenjang SD/MI/Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Paket B/sederajat, serta Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
  • Hasil TKA akan disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA pada sebuah sertifikat TKA, yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat dalam seleksi penerimaan siswa baru jalur prestasi, pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan acuan penjamin mutu pendidikan.
  • Anggaran TKA dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, diharapkan pelaksanaan TKA dapat berjalan secara terstandar dan memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Implementasi aturan ini akan menjadi perhatian utama dalam dunia pendidikan nasional.