Pengusutan Korupsi Masjid Madaniyah, Kejari Karanganyar Umumkan Tersangka Baru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Terbaru, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial AA, yang merupakan mantan Direktur Utama PT MAM Energindo.

Penetapan AA sebagai tersangka diumumkan oleh Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, dalam keterangan tertulis. Menurut keterangannya, AA ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang, Sumatera Barat. Saat ini, AA memang tengah menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi lain yang ditangani oleh Kejari Pasaman Barat, Sumatera Barat. Selain itu, AA juga tercatat pernah tersangkut kasus korupsi di Pemkot Bekasi dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan penetapan AA sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan TAC, seorang investor dan subkontraktor, serta Ansori, Direktur Operasional PT MAM Energindo sebagai tersangka.

Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi ini secara menyeluruh. Langkah ini merupakan wujud keseriusan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah Karanganyar. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Berikut daftar tersangka dalam kasus korupsi Masjid Madaniyah Karanganyar:

  • AA (Mantan Direktur Utama PT MAM Energindo)
  • TAC (Investor dan Subkontraktor)
  • Ansori (Direktur Operasional PT MAM Energindo)