Pembatalan Diskon Listrik Juni-Juli 2025 Tuai Kekecewaan Warga Jakarta
Pencabutan kebijakan diskon listrik sebesar 50 persen yang sedianya akan diberlakukan pada periode Juni-Juli 2025 oleh pemerintah, menuai beragam reaksi kekecewaan dari masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta. Kebijakan yang sebelumnya diharapkan dapat meringankan beban ekonomi rumah tangga ini, urung direalisasikan dengan alasan proses penganggaran yang lebih lambat dibandingkan program stimulus ekonomi lainnya.
Beberapa warga mengungkapkan kekecewaannya atas pembatalan diskon tersebut. Sari, seorang warga Jakarta Timur, menuturkan bahwa dirinya sangat mengharapkan adanya diskon listrik tersebut. Ia mengaku diskon yang pernah ada sangat membantunya dalam menekan pengeluaran bulanan. Dengan adanya diskon, Sari hanya perlu membayar Rp 700.000 dari biasanya Rp 1.400.000. Sari berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan diskon listrik agar dapat membantu seluruh lapisan masyarakat, mengingat kondisi ekonomi yang masih sulit.
Hal senada juga diungkapkan oleh Tasya, warga Jakarta Selatan. Ia merasa kecewa karena telah menantikan program bantuan tersebut. Tasya mengaku sangat terbantu dengan adanya diskon listrik pada awal tahun 2025. Saat itu, ia hanya perlu membayar Rp 450.000 per bulan untuk biaya listrik, padahal biasanya ia harus membayar Rp 900.000. Selisih uang tersebut dapat ia gunakan untuk keperluan lainnya. Ia berharap pemerintah dapat kembali memberikan diskon listrik karena sangat membantu meringankan beban pengeluaran bulanan.
Kurniawan, warga Jakarta Selatan, juga menyampaikan kekecewaannya atas pembatalan diskon listrik. Ia mengaku sangat terbantu dengan diskon yang sempat berlaku pada awal tahun 2025. Dengan adanya diskon, ia dapat membeli token listrik dalam jumlah yang lebih banyak dan menyimpannya sebagai stok. Kurniawan juga mengkritisi langkah pemerintah yang mengalihkan diskon listrik menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer. Ia khawatir bantuan tersebut tidak tepat sasaran. Ia berharap data penerima BSU telah dibersihkan agar bantuan dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa diskon listrik sebesar 50 persen awalnya direncanakan menjadi bagian dari enam stimulus ekonomi yang akan diluncurkan. Namun, pada pengumuman resmi, diskon tersebut tidak termasuk dalam daftar stimulus. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses penganggaran diskon listrik membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan program stimulus lainnya. Sebagai kompensasi, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.