Subsidi Gaji Pekerja Kembali Digulirkan: Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menstimulus perekonomian nasional. Program ini menyasar pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi mereka.
Bantuan yang diberikan berupa dana sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi subsidi bulanan sebesar Rp 300.000 untuk periode Juni dan Juli 2025. Dana ini akan disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat pada bulan Juni.
Penerima BSU 2025 meliputi pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025, dengan batasan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota yang berlaku di wilayah masing-masing. Program ini juga menyertakan guru honorer, dengan total sekitar 565.000 guru yang terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Syarat Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Gaji tidak melebihi Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai UMP/UMK yang berlaku
- Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak menerima bantuan sosial lain (PKH, BPNT, BPUM)
- Bekerja di sektor/wilayah prioritas pemerintah
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, penyaluran BSU 2025 akan didasarkan pada data terbaru yang telah diverifikasi dan diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU 2025 dapat menghubungi bagian HRD di perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu, informasi juga dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).