Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Proyek Perumahan Eks Timor Timur, Wamen PU Diperiksa
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (4/6/2025) untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diana Kusumastuti tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.04 WIB dengan menggunakan mobil berwarna silver. Kedatangannya ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa permintaan keterangan ini masih dalam tahap awal penyelidikan, yang bertujuan untuk menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP) telah menyampaikan hasil investigasi mereka terkait proyek ini. Irjen PKP, Heri Jerman, mengungkapkan adanya indikasi kecurangan dan penyimpangan yang ditemukan oleh tim ahli. Laporan hasil investigasi tersebut telah diserahkan kepada Kejati NTT untuk ditindaklanjuti.
Menurut Heri Jerman, dari hasil pengamatan sementara, ditemukan sejumlah permasalahan, antara lain:
- 57 rumah dalam kondisi rusak berat.
- Fondasi yang tidak memenuhi syarat.
- Pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim ini menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. Kejagung terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi ini dan menentukan langkah hukum selanjutnya.