Implementasi Permen PANRB 17/2024: ASN Garda Depan Pencegahan Konflik Kepentingan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berperan aktif dalam pencegahan konflik kepentingan, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa ASN memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang harus menjadi teladan dalam kepatuhan etika, menyebarkan kesadaran tentang Conflict of Interest (CoI) di lingkungan kerja, dan berani melaporkan potensi terjadinya benturan kepentingan.
Dalam sambutannya pada Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik yang diadakan di Jakarta, Rini Widyantini menyatakan bahwa konflik kepentingan merupakan pintu masuk utama menuju praktik korupsi. Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Anti-Corruption Learning Centre (ACLC), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rini menjelaskan bahwa pencegahan konflik kepentingan bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang pembentukan karakter birokrasi yang berintegritas dan menjunjung tinggi keadilan.
Banyak area rawan konflik kepentingan yang perlu diawasi secara ketat, termasuk proses pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta promosi jabatan. Kajian dari berbagai organisasi internasional seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNODC, Transparency International, dan European Commission menunjukkan bahwa konflik kepentingan yang tidak ditangani dengan baik dapat menggerogoti netralitas, menghasilkan keputusan yang bias, dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Bahkan, meskipun tidak melanggar hukum secara langsung, konflik kepentingan tetap dapat merusak integritas proses kebijakan dan pelayanan publik.
Survei dari Transparency International mengungkapkan bahwa lebih dari 60% kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan. Meskipun beberapa negara OECD telah memiliki sistem verifikasi CoI yang aktif, hanya sedikit negara, termasuk Indonesia, yang memiliki sistem pelaporan dan verifikasi yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memasukkan penguatan integritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 melalui penerapan pemerintah digital.
"Dengan sistem yang transparan dan terintegrasi, mulai dari pengelolaan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik, kita membangun tata kelola yang meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional," ujar Rini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang juga hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa penekanan potensi CoI merupakan bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK menggunakan pendekatan Trisula yang terdiri dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini, pencegahan fokus pada upaya preventif, dan penindakan dilakukan terhadap pelaku korupsi yang terbukti bersalah.
Setyo Budiyanto mencontohkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 sebagai langkah pencegahan CoI yang krusial dan wajib dipedomani oleh seluruh ASN. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam mempelajari dan menerapkan peraturan tersebut dapat menyebabkan terabainya kepentingan-kepentingan tertentu dan membuka celah terjadinya korupsi.
Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 mencakup berbagai mekanisme pencegahan CoI, termasuk identifikasi risiko, masa tunggu jabatan (cooling-off period), serta evaluasi dan sanksi. Peraturan ini diharapkan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam membangun sistem pengelolaan CoI yang terukur dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan ASN dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik korupsi melalui pengelolaan konflik kepentingan yang efektif dan transparan.
Mekanisme Pencegahan CoI dalam Permen PANRB 17/2024:
- Identifikasi Risiko
- Masa Tunggu Jabatan (Cooling-off Period)
- Evaluasi dan Sanksi